Brindonews.com
Beranda Advertorial Baru 10 Tambang dan Hotel di Maluku Utara yang Kantongi Izin SIPA

Baru 10 Tambang dan Hotel di Maluku Utara yang Kantongi Izin SIPA

ILUSTRASI.

Kesadaran terhadap syarat utama pemanfaatan air permukaan di Maluku Utara perlu didorong lagi. Ini menyangkut
kepatuhan ketentuan pelaku usaha di sektor pertambangan dan perhotelan sebelum
menggukan air permukaan.





Saiful Amin, Kepala
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku
Utara, mengatakan, dinas PUPR mencatat baru sepuluh pelaku usaha sektor
pertambangan dan perhotelan yang mengantongi izin penggunaan air permukaan.

“Sepuluh pelaku
usaha sektor pertambangan dan perhotelan ini beraktivitas di Maluku Utara,”
sebut Saiful, Rabu, 17 Maret.

Saiful menyatakan
pemberian izin penggunaan air permukaan ada mekanismenya. Salah satunya tim
kajian teknis mengkaji berapa volumen debit air yang digunakan oleh pelaku
usaha, mulai dari per detik, per jam maupun per hari. Termasuk mengkaji
pemanfaatannya, dan pembungan limbah pasca penggunaan air permukaan.





“Kita juga cari
tahun pascanya (dibuang ke mana). Apakah itu di laut, atau dimana. Kalaupun itu
terjadi (pembungan limbah di laut), maka pihak perusahan sudah menyalahi aturan
lingkunang hidup,” ucapnya.

“Tugas PUPR
hanya mengkaji, apabila sudah memenuhui persyaratan, akan diserahkan ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), apakah layak untuk
mengeluarkan ijin ataukah seperti apa,” lanjutnya.

Kepala DPMPTSP
Maluku Utara, Bambang Hermawan menuturkan, syarat utama kepemilikan izin
penggunaan air permukaan oleh perusahan berlaku wajib.





Bambang mengatakan
ada beberapa alur proses sebelum menerbitkan izin penggunaan air permukaan atau
SIPA. Pertama pemohon mengajukan permohonan izin, setelah itu DPMPTSP
menyampaikan kelengkapan persyaratan rekomendasi teknis atau rekomtek kepada tim
rekomtek dinas PUPR.

Proses berikutnya
tim rekomtek dari dinas PUPR memverifikasi dokumen permohonan. Selanjutnya tim rekomtek
dinas PUPR menindaklanjuti atau mengembalikan kembali ke DPMPTSP.

“Dikembalikan
(ke DPMPTPSP) apabila dokumen permohonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Dalam
verifikasi itu tim rekomtek dinas PUPR meninjau lapangan secara langsung.
Jika data-data permohonan
rekomtek sudah terpenuhi, dilakukanlah penyusunan draft berita acara hingga
menjadi final rekomtek yang ditandatangani oleh kepala dinas PUPR dan
disampaikan kepada kepala DPMPTSP dan verifikator. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan