Brindonews.com






Beranda Headline Kejati Malut Temukan Kelebihan Bayar TPP RSUD CB Ternate

Kejati Malut Temukan Kelebihan Bayar TPP RSUD CB Ternate

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.


TERNATE,
BRN
– Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku Utara resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi tambahan penghasilan
pegawai (TPP) RUSD Chasan Boesoerie Ternate.





Peningkatan penanganan dari Bidang Intelijen ke Bidang Tindak
Pidana Khusus itu setelah ditemukan indikasi pembayaran TPP sebesar Rp. 297.500.000.



Ini disampaikan Richard Sinaga dalam jumpa pers di Aula Kejati
Maluku, Rabu, 11 Januari.





Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menuturkan,
perkara dugaan korupsi TPP RUSD Chasan Boesoerie Ternate ini ditangani berdasarkan
Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRIN
OPS-602/Q.2/Dek.1/08/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang dugaan indikasi
pemotongan dan penggelapan dana tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai
dan insentif jasa medik pegawai RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara.

Surat ini menindaklanjuti laporan hukum Lembaga Pengawasan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor). Aduan
dengan nomor: A.1/877/LPP-Tipikor/MU/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

“Pengaduan LSM ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten kurang lebih 13 orang. Juga
berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan diperoleh beberapa
data maupun dokumen yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut,” katanya.








Richard mengatakan, atas dugaan kasus ini, Direktur RSUD Chasan
Boesoerie Ternate telah mengembalikan senilai Rp. 50 juta ke kas daerah dengan
menyetor Bank BPD Maluku-Malut melalui rekening 0601024xxx pada 15 November
2022. Kemudian pengembalian kedua pada 19 Desember 2022 sebesar Rp.
247.500.000.

“Rekening ini milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. atas
dasar ini tim intelijen menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran karena dilakukan
dua kali. Hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Maluku Utara juga sama adanya
indikasi kelebihan, sebab pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh bersangkutan
(mantan Direktur RSUD CB),” ucapnya.





Sedangkan hasil operasi tim tntelijen dalam mengumpulkan
data dan keterangan maupun hasil koordiinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku
Utara, juga ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh
bidang pidana khusus.

“Karena terindikasi adanya kerugian keuangan negara/daerah
yang dikelola RSUD Chasan Basoerie. Atas dasar LHP sementara Inspektorat, tim mendalami
lebih lanjut dengan memberikan kepada bidang pidsus supaya dilakukan
penyelidikan. Demikian untuk disampaikan kepada publik agar tidak simpang siur
informasi yang diterima atau di dengar oleh masyarakat,” sambungnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan