Brindonews.com
Beranda Headline Diamkan Putusan MA, Kajari Halsel “Diduga” Terima Suap

Diamkan Putusan MA, Kajari Halsel “Diduga” Terima Suap

Kajari Halsel, Cristian Carel Ratianik

LABUHA, BRN – Meski terbukti sejumlah alat berat dan
kayu bulat milik terpidana, Hartono The alias TEK merupakan rampasan negara, namun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan hingga, Kamis (4/10/2018) belum
juga mengeksekusi barang-barang milik TEK.





Putusan eksekusi barang miliki TEK itu tertuang dalam
putusan Mahkamah Agung Nomor 2374 K / PID. SUS /2011 jo Nomor : 154/Pid.
sus/2010/PN.LBH. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejari
untuk mengeksekusi barang-barang yanag disimpulkan sebagai barang hasil
rampasan negara.  

Akibatnya, baru-baru ini beredar kabar dugaan suap
ditubuh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuha.
Dugaan suap yang dilakukan TEK terhadap Kepala Kejari Labuha, Cristian Carel
Ratianik semakin mencuat ketika sejumlah alat berat adan kayu bulat milik eks
narapidana Hartono The alias TEK tak kunjung dieksekusi.

Kendati begitu, terpidana kasus illegal loging Hartono
The serta kroninya ini telah menjalani hukuman pidana kurungan. Namun indikasi
dugaan suap terhadap Kepala Kejari Labuha semakin kuat di permukaan karena
sengaja mendiamkan putusan/perintah MA untuk melakukan penyitaan sejumlah alat
berat dan kayu bulat sebagaimana perintah MA Nomor 2374 K / PID. SUS /2011 jo
Nomor : 154/Pid.sus/2010/PN.LBH.  

Tak hanya dugaan suap, lambatnya tindaklanjut Kejari
Labuha atas perintah MA ini diduga kuat bersekongkol dengan Hartono The dan
kawan-kawannya itu. Bahkan, informasi yang diterima wartawan Brundonews, Kepala
Kejari Labuha, Cristian Carel Ratianik pernah didatangi mantan narapidana kasus
illegal loging dikediamannya dengan membawa satu tas pelastik/kresek yang
isinya ‘diduga’ sejumlah uang untuk kepentingan mengamankan alat berat dan kayu
bulat sebagai barang bukti yang harus disita berdasarkan perintah Mahkamah
Agung Nomor 2374 K / PID. SUS /2011 jo Nomor : 154/Pid. sus/2010/PN.LBH.





Untuk memastikan itu, Kepala Kejari Labuha, Cristian
Carel Ratianik ketika didatangi beberapa awak media dikantornya di Jalan Karet
Putih Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, namun  dirinya tidak berada ditempat. Bahkan beberapa
kali dihubungi melalui via telpon +628114191xxx tidak direspon.

Tidak hanya itu, nomor
handphone Cristian Carel Ratianik saat ini tidak bisa lagi dihubungi karna
diduga panggilan masuk dari awak media sudah diblokir. Hingga berita ini dinaikkan,
Kepala Kejari Labuha Cristian Carel Ratianik tidak dapat dikonfirmasi untuk
dapat memberikan klarifikasi/keterangan terkait dengan dugaan suap tersebut. (snr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan