Brindonews.com
Beranda Headline Ancam Berhentikan PTT Malas, Wabub dan Ketua PPP Halsel Saling “Serang”

Ancam Berhentikan PTT Malas, Wabub dan Ketua PPP Halsel Saling “Serang”





LABUHA,
BRINDOnews.com
– Rencana Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan, Iswan Hasyim akan
memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PPT) yang malas, ditanggapi keras Ketua
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Halsel, Ruslan Djafar. 





Kepada wartawan, Senin (26/2/2018) Ruslan mengatakan,
tugas pembinaan pegawai itu dibawa kewenangan Sekda bukan Wabup. Sehingga tidak
terkesan melampaui hak orang lain. Secara administrasi, Wabup tidak dibenarkan
membuat kebijakan pemberhentian.

” Wabup itu pembantu Bupati, Sekelas Surat saja
tidak bisa bubuhkan tanda tangan, Wabup tugasnya hanya melaksanakan fungsi
pengawasan bukan mengancam PTT,” tandas Ruslan di Caffe Basigaro. 

Kata dia, Wabup seharusnya menjalankan tugasnya
mengevaluasi terhadap 10 program yang dicanangkan sebelemnya, bukan malah
membuat mengambil keputusan tidak sepantasnya. ” Wabup tidak bisa ancam
memberhentikan PTT, kalau Iswan campur tangan sampai pada hal itu, berarti
Wabup  mempertontonkan isi otaknya yang ‘bodok’,” kecamnya. 





Sementara itu, Iswan Hasyim menegaskan, pernyataan
yang diutarakan Ruslan Djafar sangatlah keliru. Semsetinya Ruslan menyadari
tugas dan fungsi Wabub. ” Saya memiliki tugas yang tak jauh beda dengan
Bupati, pengawasan serta pembinaan pegawai merupakan tugas bersama,”
jelasnya. 

Kata dia, dalam menjalankan roda pemerintahan
membutuhkan kerjasama antar pemimpin baik itu gubernur, wakil gubernur, Bupati,
Waki Bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

” Ini keliru, masa PTT yang tidak pernah jalankan
tugas tidak bisa kita evaluasi, harusnya sudah bisa diberhentikan. Sebab para
pegawai itu dibayar dengan uang negara,” ucapnya. 





Sebelumnya, isu pemberhentian PPT yang malas ini
disampaikan Iswan saat menjadi pembina upacara Senin (26/2/2018) pagi tadi.
(echa’L/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan