Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Sudah Periksa 5 Saksi Tipikor Proyek Rumah Ibadah

Kejati Malut Sudah Periksa 5 Saksi Tipikor Proyek Rumah Ibadah

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga

TERNATE, BRN – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut) tahun 2018. Dan PUPR Tahun 2019. 

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan kepada wartawan Rabu, (28/4/2021) mengatakan, kasus pembangunan rumah ibadah saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan beberapa pihak yang dianggap bisa mendapatkan keterangan.





“Setelah kita dapatkan keterangan, kita akan sampaikan hasilnya kepada teman-teman media kesempulan itu,”ujar Richard.

Richard menyebut, sejauh ini sudah ada 5 orang yang dimintai. Salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah ibadah Desa Leleo Jaya, Kecamatan Kasitura Timur, Halmahera Selatan.

Disentil apakah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Malut Santrani Abusama bakal di panggil untuk dimintai keterangan, Richard mengaku,kalau misalakan pihaknya membutuhkan keteranagan bakal di panggil.





“jika kita butuh keterangan, mantan Kadis Perkim akan dipanggil terkait permaslahan rumah ibadah,”ucap Richard.

Sekedar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Leleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap, tahap pertama dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun di tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000

Sementra untuk tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Malut.





Meski sudah menghabiskan anggaran Rp 1,5 miliar lebih lanjut Richard, pekerjaan belum juga selesai, bahkan ketika Pansus DPRD Malut melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan fakta yang berbeda dengan laporan progres pekerjaan yang diterima DPRD. (TM)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan