DLH Halmahera Timur Bantah Klaim President VP HC & CSR AnTam
Harjon Gafur. |
HALTIM, BRN– Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HalmaheraTimur, Harjon
Gafur membantah klaim President VP. HC dan CSR PT. AnTam Tbk UBPN Provinsi Maluku Utara, A. Toko
Susetio yang menyebut rencana pengerukan lumpur tambang di Site Moronopo sudah
mendapat persetujuan dinas lingkungan
hidup.
Harjon menyatakan
persetujuan tersebut tidak benar adanya. Menurut Harjon, instansi yang
pdipimpinnya itu tidak pernah memberikan izin kepada AnTam tentang rencana
pengerukan.
“Memang AnTam
ada minta rekomendasi pembuangan limbah, tapi belum dikeluarkan karena saya
tidak setuju. AnTam juga ijin Pembuangan Limbah Cair (PLC), namun ijin ini
sudah kadarluarsa dan minta diperpanjang yang diajukan 2019 lalu,” kata Harjon,
ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 April.
Harjon
mengatakan pengajuan perpanjangan tersebut belum disetujui. Alasannya, lanjut
Harjon, ada beberapa catatan merah yang harus diselesaikan perusahaan plat
merah.
“Syaratnya
(catatan merah) harus clear dulu, baru ijinnya disetujui. Sepanjang itu belum,
maka ijinnya pun kita tidak teken,” ujarnya.
Harjon mengaku
dinasnya merekomendasi AnTam agar lebih memerhatikan aktivitas merusak
lingkungan, terutama perbaikan check dam.
Termasuk membuat saluran curah hujan.
“Sehingga
kenapa, Limbah atau lumpur tidak langsung meluap ke Sungai Moronopo yang
berujung pada pencemaran pesisir dan pantai di sekitar muara yang bahkan melebar
ke laut,” ungkapnya.
Menganai rencana
pengerukan lumpur, sambung Harjon, terlebih dulu memperhatikan kondisi lumpur
dan lingkungan sekitar serta aspek regulasi.
“Ini agar pasca
keruk nanti tidak ada dampak baru. Material sendimen ini rawan terhadap curah
hujan. Artinya bahwa endapan ini bisa kembali meluapkan kalau intensitas curah
hujan yang tinggi, ini yang dikhawatirkan. Karena itu terknisnya harus dikaji
betul,” terangnya. (mal/red)