Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Diminta Lidik Proyek 2,8 M Milik CV Modern Maju Membangun

Kejati Malut Diminta Lidik Proyek 2,8 M Milik CV Modern Maju Membangun

 

Wakil Direktur HCW Malut : Sukardi M Nur

TERNATE, BRN – Pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Madapolo, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga kuat asal jadi.  





Pasalnya pembangunan jalan tersebut menelan anggaran senilai Rp. 2,8 Miliyar yang bersumber dari APBD tahun 2020 ini dikerjakan belum sampai setahun, kini telah rusak total.

Proyek jalan tersebut dikerjakan oleh CV.Modern Maju dengan nilai kontrak 2,8 Milyar.

Hal ini telah mendapat perhatian dari Halmahera Corruption Whord (HCW) Maluku Utara. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera menyelidiki proyek pekerjaan pembangunan jalan lapen di Desa Madapolo tersebut.





Wakil direktur HCW Malut, Sukardi M Nur mengatakan, proyek jalan Lapen Desa Madapolo kecamatan Obi yang dikerjakan oleh CV. Modern Maju ini diduga kuat bermasalah. Mulai dari material yang digunakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran belanja (RAB).

“Pembangunan jalan tersebut seharusnya menggunakan Agregat pokok Batu 5/7-5/3, lapisan aspal kemudian agregat pengunci Batu 2/3-1/2 lapisan aspal barulah agregat penutup pasir. Tetapi pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai bestek” ujarnya kepada wartawan saat Rabu (28/4/2021).

Sukardi bilang, saat ini, masyarakat desa Madapolo sangat merasa kecewa dengan proyek pembangunan jalan Lapen yang dinilai sangat amburadul.





“Pekerjaan ini tidak sesuai bestek. Untuk itu kami minta Kejati Malut secepatnya melakukan penyelidikan terhadap Pihak Ke Tiga dengan Dinas Terkait,” Katanya.

Sukardi juga menilai, pekerjaan pembangunan jalan Lapen di Madopolo diduga kuat ada konspirasi busuk antara pihak ketiga dan dinas PUPR Halmahera Selatan. Untuk itu pihak Kejati diminta untuk segera melakukan penyelidikan.

Selain meminta Kejati menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan Lapen, LSM HCW Maluku Utara juga bakal menggelar aksi di kantor kejati Malut, untuk mendesak Kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak rekanan atau pemilik Perusahaan tersebut.





“Untuk itu, Kami mendesak Kejati Malut secepatnya melidik serta memanggil pihak Kontraktor dan Oknum Dinas PUPR atau Kabid Bina Marga untuk di proses atas dugaan konspirasi proyek tersebut,” tegasnya.

Sukardi juga menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran, pekerjaannya sudah melewati kontrak dan tidak ada denda atau adendum waktu sama sekali. Tak hanya itu, proses pekerjaan sudah telat namun telah dilakukan pencairan duluan dan di buat PHO. Namun proses pekerjaan masi tetap jalan.

“ Jadi batas kontrak bolom selesai dong so lakukan percairan dan buat PHO nya padahal pekerjaan masi tetap berlangsung. Jadi kami minta Kejati Malut segera melakukan penyelidikan,”tuturnya.(TM)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan