Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Periksa 4 UPTD Samsat

Kejati Malut Periksa 4 UPTD Samsat

Kantor Kejati Malut

TERNATE, BRN – Penyidik
satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
(P3PTK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memanggil 4 (Empat)
kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Sistem Adminisrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat) untuk diperiksa. Panggilan terhadap 4 kepala UPTD Samsat ini
diantaranya kepala UPTD Samsat Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat
(Halbar), UPTD Samsat Samsat Kepulauan Sula (Kepsul), dan UPTD Samsat Kota Ternate.

Kasi
Penkum dan Humas Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, pemanggilan keempat
kepala UPTD Samsat tersebut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi
sebagaimana temuan dari Inspektorat Provinsi Malut di tahun 2017. Pengungkapan
kasus tersebut hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 13
orang saksi. Dimana saksi yang dihadirkan itu adalah keterwakilan dari masing-masing
UPTD Samsat yang diduga bermasalah.





“ Prosesnya
tetap jalan terus, dan mudah-mudahan di akhir bulan ini sudah selesai,” ungkap
Apris di ruang kerjanya, Jumat (25/5/2018).

  

Lanjutnya,
jika dalam pemeriksaan ini tidak atau belum cukup bukti, Kejati akan mengagendakan
pemanggilan berikutnya. Sebab menurut Apris, kasus yang dilaporkan oleh Inspektorat
itu dalam waktu dekat sudah dapat terselesaikan. Menyusul beberapa berkas kasusnya
sudah diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. “ Kalau sudah
dilimpahkan begitu, itu artinya proses penanganan kasus ini sudah tidak lama
akan selesai,” tegasnya.





Dari
empat UPTD Samsat yang menjadi temuan Inspektorat ini sebaian besar tercatat
pada masalah penerimaan dan penyetoran pajak. Untuk Samsat Kota Ternate
terdapat penerimaan pajak tahun 2017 yang belum disetor ke kas Daerah senilai Rp.
1.850.981.468 dan terdapat penerimaan pada Januari 2017 dimana bendahara sebelumnya
tidak menyetor ke kas Daerah senilai Rp. 223.203.678, serta penggunaan langsung
atas pendapatan dari dealer senilai Rp. 134.826.640. Sementara UPTD Samsat
Halbar terdapat selisih antara pendapatan sebenarnya yang diperoleh senilai Rp.
524.016.130 atau pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah sebesar 15,13 persen
dari pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2017 terhitung sejak Januari  hingga Juni 2017 terhadap notice pajak yang
dicetak antara lembar ke tiga dan empat.

Sedangkan
UPTD Samsat Halut ditemukan senilai Rp. 1.015.852425 pada saat pengurusan pajak
kendaraan baru oleh dealer. Pengurusan pajak ini tidak tercatat sebagai
penerimaan dan tidak dapat dijelaskan oleh UPTD Samsat Halut. UPTD Samsat Kepsul
sendiri tercatat sebanyak 751 rangkap notice pajak yang hilang dan terdapat
penetapan pajak kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp. 31.570.525.
Dimana modus yang digunakan adalah operandi
dengan perbedaan angka penetapan, nama wajib pajak jenis kendaraan dengan nomor
polisi dan tidak terdapat dalam penerimaan pajak yang tidak disetor ke kas
daerah sebesar Rp. 711.911.421 serta pembayaran pajak yang nomor luar dari
Kepsul sebanyak 142 dengan nilai pajak sebesar Rp. 73.985.423. (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan