Polisi Bekuk Oknum PNS DPMD Tikep

Ditangkap Karena Terlibat Kasus Narkotika
![]() |
Tersangka dan barang bukti ikut dihadirkan dalam jumpa pers. |
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku Utara
(Polda Malut) kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba. Sebanyak tiga tiga
tersangka diamankan dalam kasus yang diungkap pada November 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Adip Rojikan mengatakan, tiga
tersangka itu diantaranya SB alias Y (32), FP alias R (32) dan KRS Alias O (33).
Adip menjelaskan, SB ditangkap pada 4 November
2019 sekira pukul 00.30 WIT malam di seputaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Ternate. Dari tangannya
polisi menemukan dua sachet plastik sedang narkotika jenis ganja kering berat
20,91 gram, satu buah batu, satu buah kaos oblong warna hijau, dan satu buah HP
Xiaomi hitam.
Penangkapan kembali dilakukan. Kali ini petugas
membidik FP alias R, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kota Tidore Kepulauan. Menurut Adip, FP ditangkap pada 18 November
2019 sekira pukul 04.45 WIT dinihari.
“Ditangkap di belakang Eks Kantor Walikota
Ternate, dengan barang bukti 1 sachet kecil plastik bening berisi ganja kering
dengan berat kuran lebih 1,09 gram,” kata Adip saat jumpa pers di Polda Malut,
Selasa (26/11). “Dihari yang sama polisi menangkap tersangka KRS alias O
sekira pukul 13.00 WIT,” sambungnya.
Adip mengatakan, tersangka O merupakan honorer di
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP
Kota Ternate. Dia ditangkap di rumahnya atau tepatnya di Kelurahan Maliaro, Ternate
Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
“Delapan linting ganja kering yang di isi dalam bungkusan
rokok Marlboro merah dengan berat kurang dari 3,15 gram berhasil berhasil diamanakan.
Selain itu 2 sachet kecil plastik bening berisi ganja kering yang simpan dalam bungkusan
rokok surya dengan berat kurang lebih 1,79 gram, kemudia 1 buah kertas tembakau
manis merek narayana, dan 3 pak plastik kecil warna bening serta satu buah handphone
Xiaomi Note IV hitam,” jelasnya.
Terhadap tersangka SB dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FP
dikenai Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1), tersangka KRS disangkakan Pasal
111 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di
Direktorat Reserse Narkoba Provinsi Malut untuk menjalani proses hukum
selanjutnya,” sambungnya. (brn)