Brindonews.com
Beranda Headline Roslan : Kadis PUPR Malut Dinilai Ketakutan

Roslan : Kadis PUPR Malut Dinilai Ketakutan

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Tidore, Roslan

TERNATE, BRN– Langkah Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), membuka kembali kasus dugaan
korupsi jalan Sayoang-Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan membuat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Djafar Ismail mencari keadilan hukum ke
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).





Jalan yang di tempuh Djafar tersebut, di tanggapi Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Tidore, Roslan.

Menurut Roslan, langkah Djafar Ismail meminta perlindungan hukum ke Jokowi menunjukkan indikasi dugaan
keterlibatan dalam proyek tersebut. Karena itu, Kejati Malut harus  lebih, prioritaskan
kasus yang pernah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 itu agar
ada kepastian hukumnya. 

“ Jangan-jangan Kadis PUPR ketakutan atas kasus tersebut. Jika memang tidak terlibat
dalam kasus ini sangat tidak mungkin yang bersangkutan meminta perlindungan
hukum,” pungkasnya kepada redaksi Brindonews.com, Senin (11/3).
 





Roslan mengemukakan, SP3
dilakukan karena beberapa faktor. Pertama, kurangnya alat bukti. Kedua, perkara
tersebut bukan perbuatan pidana. Ketiga, di hentikan demi hukum. Karena itu,
menurut dia, Kejati Malut membuka kembali perkara tersebut karena sudah ada
bukti tambahan dan atau bukti baru (novum).

“ Sah-sah saja dan tidak melanggar
ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP,” katanya.





kata dia, selain itu jika di dalilkan
bahwa sp3 awal itu krna demi hukum pun sangat tadik mungkin karena yang dapat
di mintai pertangungjawaban juga masih hidup lain hal jika telah meningal
(pasal 77 KUHPidana) dan atau karena daluarsa pasal 78 KUHPidana.

Sekedar di ketahui, untuk kasus proyek Sayoang-yaba sendiri di anggarkan melalui APBD provinsi Malut, tahun 2015 senilai Rp. 49.5 Miliar, yang di kerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (ches/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan