Kejati Maluku Utara Sebut Rekomendasi 13 IUP Sudah Sesuai Prosedur

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – Ramainya pemberitaan kasus 13 IUP yang diduga bodong alias palsu
akhirnya ditanggapi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Lembaga adhyaksa itu
menyebut, penerbitan belasan IUP itu sudah sesuai prosedur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara, Richard Sinaga menyatakan, sebelum ijin usaha pertambangan diusulkan
melalui rekomendasi Gubernur Abdul Gani Kasuba ke Kementerian ESDM, pihaknya dilibatkan
dalam memberikan opini hukum. Itu sebabnya salah apabila disebut inprosedural.
“Tidak benar kalau itu disebut tidak
sesuai prosedur dalam rekomendasi,” sebut Richard, Jumat 11 Februari 2022.
Richard mengatakan, pendapat hukum
berupa rekomendasi tersebut sudah dikaji dari sisi data maupun dokumen. Dasar ini
kemudian dipakai dalam menerbitkan IUP PT. Harum Cendana Abadi.
“PT. Harum Cendana Abadi ini salah satu
pemegang IUP yang sempat disebut palsu. Opini hukum yang kita sampaikan ke Pemerintah
Porvinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum, dan saat penyusunannya juga menghadirkan
berbagai pihak terkait, salah satunya dinas ESDM dan DPMPTSP Malut, serta
instansi lainnya. Opini hokum ini kita terbitkan pada November 2021,” katanya.
Terhadap dokumen tersebut, proses opini
hukum oleh kejaksaan tinggi memuat tentang analisis yuridis, termasuk
penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, interview, mendengarkan
pemaparan dan alasan-alasan oleh Dinas ESDM Maluku Utara. Juga mencocokkan
dokumen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.
IUP eksplorasi PT. Harum Cendana Abadi sudah
dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas ESDM Maluku Utara. Hasilnya tidak
terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.
Kendalanya bukan akibat permasalahan
hukum, hanya berupa pengadministrasian yang diluar kemampuan perusahaan. Perusahaan
dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan
berinvestasi di bidang pertambangan di Maluku Utara. (red)