Kejati Maluku Utara Periksa 11 Saksi Dugaan Kasus Anggaran Mami

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara mengonfirmasi sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Belasan saksi itu
dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Biro Umum
dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga menyebutkan, mereka yang diperiksa dan
dimintai keterangan itu terdiri dari pengelola atau penggunan anggaran dan
pihak ketiga.
“Pendalaman
keterangan ini masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan pihak lain
juga akan dipanggil,” kata Richard, Rabu, 13 Oktober.
Richard mengatakan,
permintaan keterangan yang dilakukan itu bertujuan membuat terang dugaan yang
ditengah ditangani penyidik pidana khusus.
Sekadar diketahui, mencuatnya dugaan korupsi anggaran makan minum
atau mami senilai lebih dari Rp.10 miliar di biro umum dan perlengkapan itu bermula
ketika Geburnur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyampaikan laporan LKPJ 2020.
Dari laporan itu,
Panitia Khusus LKPJ menemukan beberapa item anggaran di biro Umum dianggap janggal.
Salah satunya anggaran mami senilai Rp.10.946.658.000 yang realisasinya hanya
Rp.9.946.757.840. Kemudian ada realiasi anggaran penyelenggaraan operasional
pemeliharaan kantor senilai Rp.1.170.630.759 dari total Rp.1.304.541.500.
Atas temuan
tersebut, Panitia Khusus LKPJ kemudian mengeluarkan rekomendasi
pertanggungjawaban. Hingga batas waktu konfirmasi, Biro Umum dan Perlengkapan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti atau memasukkan
penjelasan penggunaan anggaran tersebut. (jy/red)