Brindonews.com
Beranda Headline PPTK Proyek Sayoang – Yaba di Cecar 10 Pertanyaan

PPTK Proyek Sayoang – Yaba di Cecar 10 Pertanyaan

PPTK Sayoang- Yaba, Muhammad Idham Pora Saat di Wawancarai Awak Media

TERNATE BRN – Rupanya Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak main-main dengan kasus dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan Jalan Sayoang-Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk membuktikan
keseriusan, Tim penyelidik Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap  Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan
, Muhammad Idham Pora sebagai saksi.

Pemeriksan  PPTK
Muhammad Idham Pora di pusatkan di ruang penyelidikan Kejati Malut, Rabu
(6/03/2019) kurang lebih 10 Jam. Dalam pemeriksaan tersebut hanya sebatas
topoksinya selaku PPTK, ungkapnya kepada wartawan usai di periksa.





Informasi yang di himpun media ini, Idham Pora di periksa
mulai dari pukul 10:00 Wit hingga selesai pada pukul  19:33 WIT  dan di cecer kurang lebih 10 pertanyaan.

Kata dia, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Sayoang-Yaba
tahapan sudah sesuai dengan tapahan ketentuan yang berlaku. Apa yang
disampaikan oleh Mantan Kadis PUPR, Abdul Kadir Hamza sebelumnya terkait dengan
progres pekerjaan yang baru 60 persen tidaklah benar.

 ” Kalau untuk
progres pekerjaan Sayoang-Yaba sudah selesai 100 persen, bukan 60 persen
seperti apa yang disampaikan pak Kadir,” tegasnya.





Terkait progres 100 persen yang disampaikan oleh PPTK,
Idham Pora berbanding terbalik dengan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK-RI) perwakilan Malut dalam LHP-APBD tahun 2016 dengan nomor:
17.A/LHP/XIX.TER/5/2017. Dengan jumlah kekurangan volume atas  pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara senilai
Rp. 1 miliar lebih.

“Ia itu ada temuan kekurangan volume pekerjaan, tapi
sudah dikembalikan bukti-buktinya sudah diserahkan ke tim penyidik”.

Menurutnya, pekerjaan itu sudah dilakukan penyerahan PHO
oleh pihak ketiga ke Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Dimana saat itu dirinya
juga turun ke lokasi bersama tim PHO pada saat penyerahan pekerjaan.” Waktu
itu saya juga ikut turun ke lokasi saat penyerahan,” bebernya.





Saat disentil terkait dengan perencanaan proyek
Sayoang-Yaba, Idham menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu soal masalah
perencanaan. Pada tahun 2015 dirinya baru pindah tugas dari Kabupaten Halmahera
Barat ke Provinsi, sehingga tidak mengetahui jelas terkait masalah perencanaan.

” Kalau perencaan itu saya tidak tahu, coba tanya
langsung ke PPK yakni Kepala Dinas PUPR Jafar Ismail, saya waktu itu baru
pindah dari Kabupaten Halbar. Perencanaan proyek tersebut sudah diselesaikan
tahun 2014 atau 2013,” jelasnya.

Lanjut Idham, untuk dugaan pemalsuan tanda tangan mantan
kadis PUPR Abdul Kadir Hamza atas pencairan 100 persen. ” kalau soal tanda
tangan yang bersangkutan untuk pencairan 100 persen itu saya tidak tahu sama
sekali,” cetusnya. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan