Brindonews.com
Beranda Headline BKD Tolak Permintaan Wagub

BKD Tolak Permintaan Wagub

Pelantikan 12 Pejabat
Pemprov
Sesuai Prosedur

Kepala BKD Malut, Idrus Asagaf 

SOFIFI,BRN – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M
Al Yasin Ali diberi mandat oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba untuk melantik 12
pejabat  pada Senin (17/3) namun ditolak lantaran titipannya tak
diakomodir. Lokasi pelantikan itu pun digeser ke kediaman Gubernur di
Ternate. 





Kepada wartawan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Malut, Idrus Assagaf mengungkapkan, secara kronologis pimindahan lokasi
pelantikan dari kantor Gubernur di Sofifi ke kediaman Gubernur di Ternate di
satu sisi karena Wagub tak mau melantik 12 pejabat sebagai kewenangan
disitribusi yang diberikan Gubernur. Di sisi yang lain, karena kondisi fisik
Gubernur yang masih kurang sehat.”Kondisi Gubernur yang masih kurang sehat
sehingga Gubernur meminta Wagub untuk melantik. Dan itu Wagub juga sampaikan ke
saya.  Tetapi di saat itu juga pak Wagub meminta saya untuk mengubah SK
Gubernur yang sudah ditetapkan,”ungkapnya kemarin (17/3).

Perintah Wagub untuk merubah SK Gubernur
menggantikan Yunus Badar agar diganti dengan titipan Wagub yakni Fehby Alting,
tak digubris Idrus.”Ini hal yang tidak mungkin saya lakukan. Karena ketika
saya mengubah SK sama halnya dengan saya melemahkan semua proses yang sudah
jalan dan saya melanggar aturan yang berlaku terutama surat Gubernur selaku
Kepala Pembina Kepegawaian (PPK) Nomor : 800/JPTP.26/II/2020 tertanggal 9 Maret
tahun 2020. Karena itu saya menolak,”tuturnya.

Penolakan Idrus tersebut membuat Wagub tak mau
melantik 12 pejabat itu dengan catatan Fehby harus diakomodir. Atas sikap Wagub
tersebut jadwal pelantikan yang sebelumnya pada pukul 10.30 WIT di lantai empat
kantor Gubernur molor sampai Gubernur ambil alih untuk melantik dengan kondisi
yang kurang fit di kediamannya di Ternate sekitar pukul 16 sore, Senin
kemarin.”Jadi Wagub tidak mau melantik kalau tidak ubah SK Gubernur. Dengan
sikap Wagub demikian maka Gubernur harus ambil alih pelantikan. Dan tidak
menyalahi prosedur. Kalau bukan Gubernur siapa lagi yang lantik dengan sikap
Wagub seperti itu dan Sekda saat itu luar daerah,”bebernya.





Idrus menjelaskan, Gubernur sebagai PPK dan
Sekprov sebagai pejabat berwenang. Selain dari itu (termasuk) Wagub dalam
ketentuan tidak menyebutkan.”Gubernur punya hak mutlak untuk
menentukan,”ujartnya.

Dalam proses seleksi, Idrus mengatakan, siapa
pun baik Gubernur, Wagub maupun BKD tidak dibenarkan menggunakan asas titipan
maupun keberpihakan.”Itu tidak dibenarkan dalam aturan. Gubernur juga
dalam proses ini tidak pernah mengintervensi dalam seleksi sampai hasil akhir.
Semua berdasarkan hasil asesmen Pansel dan Rekomendasi KASN,”jelasnya.

Lanjut Idrus, kewengan
Wagub itu cuma dua yakni kewengan distributor yang bersifat membantu Gubernur
dan kewengan atributif dimana menindaklanjuti temuan BPK dan terkait dengan
BNNP.”Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana
Gubernur sebagai PPK dan Sekda sebagai pejabat berwenang. Wagub tidak punya
kewenangan untuk menentukan kebijakan dibidang kepegawaian. Terkecuali
kewenangan distributif yang diberikan Gubernur. Karena itu saya tolak’ (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan