Brindonews.com






Beranda Hukrim Kejati Hentikan Tiga Kasus Tipikor

Kejati Hentikan Tiga Kasus Tipikor

ANDI HERMAN

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara
akhirya memutuskan tidak menangani kasus tindak pidana korupsi atau tipikor pembebasan
lahan waterboom. Itu menyusul setelah kerugian negara 3,3 miliar rupiah sudah
selesai dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara Andi Herman menyatakan, tipikor yang diduga melibatkan orang nomor
satu Kota Ternate ini dianggap selesai. Perkara ini kata dia, boleh diproses
kembali kalau pihaknya menemukan bukti baru.





Menurutnya, dugaan
keterlibatan pihak lain selain empat terpidana lainnya tidak diperkuat dengan
fakta hukum. Dalam fakta persidangan semua teruji  meluli putusan, baik di tingkat pertama
maupun putusan banding dan kasasi.

“Kasus ini tidak
keterlibatan pihak lain, dimana dalam pertimbangan hukum, hakim menjatuhkan
putusan fakta hukum dalam persidangan melibatkan hanya terdakwa. Putusan tersebut
tidak ada pihak lain yang terlibat, jadi kasus sudah selesai,” terangnya, Rabu
(8/1).

Bibit jagung dan sayoang-yaba





Tak hanya waterboom, lembaga satya
adhi wicaksana ini menghentikan dugaan tipikor pengadaan bibit jagung di Dinas
Pertanian Malut tahun 2018 dan pekerjaan jalan dan jambatan Sayoang-Yaba,
Kabupaten Hamahera Selatan tahun 2015.

Andi menyatakan, penghentian dua
kasus ini sesuai hasil pemeriksaan secara kolektif. Hasil pemeriksaan lapangan
tidak ditemukan fiktif. “Pemeriksaan oleh sejumlah kelompok petani di lapangan
yang menerima bibit, ternyata benar adanya petani peroleh bibit yang dikasih pemerintah.
Sehingga tak fiktif dan bahkan sudah ada rekomendasi kesimpulan dari
Inspektorat Provinsi Malut, pengadaan ini tidak terindikasi korupsi atau adanya
kerugian negara,” jelas Andi.

Andi menjelaskan, hasil korscek
pendistribusian bibit jagung ke sejumlah kelompok tani sesusai cek mutu atau kualitas
bibit, yaitu merk litbang dan BA28. “Kesesuaian ini terdapat di beberapa kabupaten
di Malut,” ujarnya.





Saat ini tim menyimpulkan kemungkinan
menutup kasus sesuai fakta di lapangan. Dasar lain penghentian diperkuat dengan
hasil sanding data bersama Inspektorat Maluku Utara (Malut). Itu sebabnya pengadaan
bibit dihentikan karena belum terindikasi pada kerugian negara.

Andi menyebut penghentian juga
berlaku pada tipikor pekerjaan jalan dan jambatan Sayoang-Yaba. Pengembalian kerugian
negara atau tindaklanjut rekomendasi temuan badan pemeriksaan keuangan dari kontraktor
dan pejabat pembuat komitmen merupakan alasan dasar penghentian.

“Dihentikan atas dasar pihak penanggungjawab sudah menyelesaiakan temuan
kerugian negara, dan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, dan itu
dipantau langsung
Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah
atau APIP. Artinya mereka mengembalikan
kerugian negara senilai Rp1,5 miliar, termasuk mengerjakan pekerjaan yang dalam
masa pemeliharaan,” terangnya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan