DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Getah Damar Berhasil Di Bekuk
Kabid Humas Polda Hendry Badar didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Polda Malut |
TERNATE BRN – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus penipuan dan Penggelapan Getah Damar. Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) dengan inisial ETS berhasil di bekuk Tim gabungan Subdit II dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Malut Kamis (08/11/2018) lalu
Kepala Bagian (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Malut AKBP Hendri Badar di dampingi Kaur Penum Subbid Penmas Polda Malut dalam keterangan rilisnya Menyatakan, DPO dengan inisial TKS ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 7 November kemarin, dan di bekuk pada tanggal 08 November
” Ditetapkan DPO dalam jangka satu hari, tim gabungan Subdit II dan Subdit III Fit Res Krimum berhasil bekuk DPO di kos-kosan lingkungan toloko kelurahan Sangaji Utara” jelas Hendri Jumat (09/11/2017) di ruang bid Humas Polda Malut
Lanjut Hendri, pada bulan April 2018, tersangka dengan inisial EST ini menyampaikan kepada korban bahwa serahkan saja uang padanya nanti EST yang membeli barang (getah pohon Damar) kerana di Halmahera tengah (Halteng) dan kabupaten Morotai barang tersebut sangat banyak.
” Dengan pengakuan tersangka, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara transfer maupun tunai kepada tersangka” akunya
Hendri menambahkan, setelah Korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 171.500.000 Namun setelah di terima, tersangka tersebut tidak pernah menyerahkan atau memberikan getah pohon Damar kepada korban
“Atas peristiwa ini, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Malut untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku” katanya
Kata dia, untuk Barang Bukti (BB) Yang di amankan Tujuh lembar bukti slip transfer Bank BCA dengan jumlah Rp. 171.500.000. dan Pelaku di kenakan pasal 378 dan 372 KHUPidana penipuan dan Penggelapan” tegas Hendri (Shl)