Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halut

![]() |
Ilustrasi. |
TERNATE, BRN – Kejaksaan
Negeri Halmahera Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasusdana hibah Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Halmahera Utara.
Dugaan tindak
pidana korupsi senilai Rp3.080 Miliar di tahun 2015 itu merugikan keuagan negara yang bersumber APBD tahun 2015 senilai
Rp 4.8 Miliar. dugaan kerugian ini diketahaui berdasarkan hasil penetapan tersangka.
Mantan Kejari Halut I Ketut
Tarima Darsana usai mengikuti serah terima dan pengambilan sumpah jabatan
mengatakan, terkait tiga orang tersangka dengan insial masing-masing MB selaku
ketua Panwas dan SDA selaku sekretaris serta DM Bendahara itu ditetapkan
sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 22 Februari 2021 kemarin.
“Setelah ditetapkan
tersangka, tim penyidik Kejari Halut telah melakukan pemeriksaan dengan status
tersangka terhadap Ketua dan sekretaris, kemudian untuk bendahara masih dalam
keadaan sakit,”kata I Ketut Tarima Darsana kepada sejumlah wartawan, Rabu
(3/3/2021).
Kata dia, dalam satu
perkara dengan tiga tersangka ini, memiliki perannya masing-masih sehingga berkas
perkara dapat dipisahkan.“ Berkas mereka kita pisahkan karena ada peran mereka
masing-masing,”ujarnya.
Sementara itu Kajari Halut
Agus Wirawan kepada wartawan setelah dilantik dihalaman Kejati Malut
mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut, karena belum dapat
mengetahui posisi kasusnya.
“Saya harus mencari data
dan butuh informasi dari media sosial soal bagaimana kasus atau penanganan
perkara sebelumnya, sebab didalamnya termasuk dengan data dukungan yang suda
menjerat empat orang tersangka,”
jelasnya.
Untuk diketahui, dalam
kasus tersebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyalahgunaan
dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 sendiri senilai Rp 3,080 miliar
dari total anggaran yang bersumber dari APBD senilai Rp 4,8 miliar, setelah
diverifikasi Inspektorat, jumlah temuan tersisa Rp 96 juta. (TM/red)