Kejati Malut Dapat Tantangan Baru

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluk Utara. |
TERNATE, BRN– Setelah
sebelumnya kalah di praperadilan oleh IR, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali
menghadapi praperadilan baru.
Praperadilan
baru terhadap lembaga satya adhyaksa tersebut diadukan oleh tersangka RZ alias
Reza. RZ merupakan tersangka kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Reza mengajukan
gugatan pada Rabu, 31 Maret 2021dengan perkara nomor: 3/pid.pra 2021/PN/Tte.
Asisten Pidana
Khusus Kejaksaan Maluku Utara, Irwan
Datuiding menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang
diajukan RZ.
“Selain
mengahadapi gugatan RZ, tim penyidik sembari menunggu hasil perhitungan dari
BPKP Maluku Utara,” ucapnya, Senin (6/4).
Ketua Pokja I
BPBJ Maluku Utara, M Reza dikonfirmasi redaksi brindonews.com membenarkan
gugatan tersebut. Menurutnya, maksud ia mengajukan permohonan ke Pengadilan
Negeri Ternate tersebut mengenai prosedur penetapan tersangka terhadapnya.
“Iya benar
adanya gugatan tersebut. Gugatan ini untuk membuktikan kebenaranya (penetapan
tersangka). Menyangkut siapa kuasa hukum nanti itu saya datangkan dari
Jakarta,” ucapnya.
Sekadar
diketahui, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan
alat simulator SMK yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara itu sebanyak empat orang. mereka diantaranya IY, ZH, RZ dan IR.
Namun status IR sebagai tersangka
akhirnya dicabut atas perintah hakim tungal yang memimpin jalannya sidang
putusan peraperadilan. (tm/red)