Sepuluh Pria di Halmahera Timur Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Kepolisian
Resort atau Polres Halmahera Timur berhasil meringkus sepuluh pelaku
dugaan pemerkosaan. Mereka diamankan karena diduga memerkosa seorang remaja
dibawah umur yang baru berusia 13 tahun.
Sepuluh terduga
pelaku yang diamankan itu diantaranya ZA 14 tahun, MA 16 tahun, MH 20 Tahun, WN 13 Tahun, JM 14 tahun, LY 15
tahun, RH 17 tahun, ZH 14 tahun, HH 19 tahun, dan NA 21 tahun. Para pelaku rata-rata
peserta didik sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Kepala Polres
Halmahera Timur AKBP. Eddy Sugiharto menyatakan, 10 pelaku tersebut dalam tahap
penyelidikan. Tujuh diantaranya masih dibawah umur dan tiga lainnya kategori
dewasa.
“(yang) masih
dibawah umur ini ditahan di rumah atau dikembalikan di rumah. Sedangkan 3
lainnya sudah dilakukan penahanan di Polres Halmahera Timur,” kata Eddy dalam
jumpa pers di Aula Tri Brata Polres Halmahera Timur, Rabu, 3 Maret 2021.
Eddy mengatakan
terbongkarnya dugaan pemerkosaan itu bermula korban menceritakan kepada ibunya. Kronoligisnya
terjadi pada Oktober dan Desember 2020 serta Januari 2021.
“Ibu korban
langsung membuat laporan polisi di Polres Halmahera Timur. Aksi para pelaku dilakukan
pada malam hari dengan modus berpacaran dan membujuk korban kemudian melakukan persetubuhan
di kamar tidur korban,” ucapnya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Eddy
menambahkan, penangangan kasus asusila yang melibatkan pelajar ini masih butuh
pendalaman. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada tersangka lain
atau tidak.
“Dari hasil
pemeriksaan para tersangka, (persetubuhan) dilakukan dalam waktu yang berbeda, tidak
bersamaan. Apakah ada keterkaitan atau tidak para pelaku kami masih mendalami,”
sebutnya.
Para tersangka dijerat
Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan
penjara paling singkat 5 tahun dan
maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Milyar
“Pasal yang disangkakan
juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan. Ada
juga perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” katanya. (mal/red)