Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Ternate Terima Uang Denda Kasus Korupsi Pengadaan Ketingting

Kejari Ternate Terima Uang Denda Kasus Korupsi Pengadaan Ketingting

Orang tua terpidana menyerahkan uang denda sebanyak Rp.200.000.000

TERNATE, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate
menerima pengembalian uang denda senila Rp.200.000.000 juta dari terpidana atas
nama Erick Altert Pangkey dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sarana kube
nelayan untuk penaggulangan korban bencana sosial pada Tahun 2007.

Pengembalian uang denda
senilai sesuai dengan surat perintah penyerahan denda nomor :
Print-942/Q.2.10/Fu/11/2019 yang telah di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Ternate.





Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Adri Eddyanto Pontoh kepada wartawan mengatakan
terkait dengan penyerahan atau pengembalian uang denda sudah sesuai dengan
dasar pasal 9 Koppres nomor 29 Tahun 1984 atau surat Jaksa Agung RI nomor :
SE/009/JA/1983/12/September 1983 tentang cara penanganan uang denda dan biaya
perkara. Sesuai dengan pertimbangan Mahkama Agung RI nomor : 2164.K/Pid.
Sus/2010/11 Agustus 2011

“ Terpidana yang sudah
memeperoleh kekuatan hukum tetap dan denda sebesar Rp.200.000.000 juta,
sehingga hari ini, terpidana telah menyerahkan langsung kepada JPU Kejari
Ternate, dan langsung di setor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP),” Kata Adri di ruang kerjanya Rabu (06/11/2019)

Adri menambahkan, kasus
dugaan korupsi yang telah melibatkan terpidana atas nama Erick Altert Pangkey
ini merupakan proyek kegiatan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada
Tahun 2007 di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) oleh Dinas Sosial
(Dinsos) Maluku Utara (Malut).





“Dari proyek tersebut
Dinsos Malut langsung menjalankan proyek tersebut ke wilayah Halut dengan
program telah mengadakan bantuan sarana UEP nelayan sebanyak 20 unit ketinting
yang telah di tender oleh CV. Idola Mandiri melalui kontrak nomor :
047/SPP-K/PPDKP-VII-2007/26 Juli Tahun 2007 dengan nilai kotrak sebesar
Rp.589.234.000.000 yang sudah termasuk PPN,” Akunya

Dari proyek tender ini kata
Endri, jangka waktu pelaksanaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor
: SPMK.144/KPA.Dinsos-MU/VII-2007/Juli Tahun 2007 selama 120 hari kalender atau
harus selesai tanggal 23 Nopember 2007 tetapi kasus tersebut bermasalah
sehingga terpidana atas nama Erick Altert Pangkey di periksa dan di tetapkan
bersalah

“ Terpidana diputuskan masa
hukuman 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000 juta,” Tutupnya
(Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan