Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kejari Halmahera Timur Didesak Percepat Tangani Kasus GOR dan Pembebasan Lahan

Kejari Halmahera Timur Didesak Percepat Tangani Kasus GOR dan Pembebasan Lahan

Ampera saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur.


HALTIM, BRN
– Ampera Kabupaten Halmahera Timur menggelar unjuk
rasa di depan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa pagi, 7 Juni 2022.
 





Mereka meminta korps
adhyaksa itu secepatnya mengekpos kasus Tribun GOR Kota Maba dan kasus dugaan dugaan
korupsi anggaran pembebasan lahan yang melekat di Dinas lingkungan Hidup dan
Pertanahan Halmahera Timur.

Koordinator Aksi
Ampera Halmahera Timur, Arjun Ongan menyebutkan, aksi yang digelar ini imbas
dari lambatnya penanganan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur.

“Khusus dugaan
korupsi anggaran Tribun GOR sudah ada tersangkanya. Namun kedua tersangka yaitu
Kepala Dispora Halmahera Timur, Ailen Goeslaw dan PPK Iwan Tribun GOR, Asep
Hasanuddin belum juga ditahan,” ucapnya.





Arjun menilai pihak
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur tidak serius dan lambat menangani dugaan kasus
korupsi.

“Belum lagi tunggakan
kasus yang hingga saat ini masih mengendap. Kejari harus berani membongkar
mafia tanah di Kabupaten Halmahera Timur, terutama dalam wilayah Kecamatan Kota
Maba. Kami minta agar Kejari segera merekomendasikan pembayaran gaji 70 orang
ASN yang hingga saat ini masih di tahan oleh Pemda Halmahera Timur tanpa alasan
yang jelas,
terangnya.

Kasih Intel Kejari
Halmahera Timur, Farid Achmad dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tetap komitmen
menyelesaikan beberapa perkara dugaan korupsi yang belum diselesaikan. Termasuk
kasus dugaan korupsi Tribun GOR Kota Maba.





Menyakut dugaan
penyimpangan lahan, kejari bakal melakukan pengumpulan data dan keterangan atau
pulbaket. Kepada pihak-pihak yang merugikan atau dirugikan semuanya dimintai
keterangan.

“Laporan dugaan
pembebasan lahan warga akan dipelajari. Karena ini masih informasi awal, jadi
kami akan pelan-pelan kumpulkan data dan informasi yang ada. Informasi itu
nantinya kami sikapi dan ditelaah sesuai tugas dan kewenangan kami. Kalau ada
indikasi pidana, kami akan selesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan