Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp400 Juta, Kepala BNI Bacan Diperiksa Polisi
HALSEL, BRN – Penyidikan kasus dugaan hilangnya dana sebesar Rp400 juta milik seorang nasabah BNI Cabang Bacan terus bergulir. Satreskrim Polres Halmahera Selatan kini memeriksa Kepala BNI Cabang Bacan, Muhammad Fadlih, untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan dan berlangsung selama lebih dari empat jam. Penyidik mendalami keterangan Muhammad Fadlih sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta mengumpulkan fakta terkait laporan dugaan hilangnya dana nasabah.
Kasus ini bermula dari laporan nasabah BNI Cabang Bacan, Yenny Tjia, yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp400 juta dari rekeningnya. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, transaksi yang dipersoalkan disebut terjadi pada 13 April 2026, sementara dugaan kehilangan dana baru diketahui korban saat melakukan pengecekan rekening pada 6 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Kepala BNI Cabang Bacan.
“Hari ini pihak Kepala Bank BNI telah memenuhi undangan klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, sebelumnya yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan tertentu yang telah dikoordinasikan dengan penyidik.
Menurut Hermansyah, hingga saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, mencocokkan dokumen, serta mendalami seluruh alat bukti yang berkaitan dengan dugaan hilangnya dana tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Fadlih menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta dapat terungkap.






