Brindonews.com
Beranda Headline Dikbud Malut Perpanjang Libur Sekolah

Dikbud Malut Perpanjang Libur Sekolah

Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hassan 





SOFIF,BRN – Untuk mengindari penyebaran virus
Corona (covid 19),Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memperpanjang libur sekolah
sampai Minggu, 12 April 2020 mendatang. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran
Mendikbud RI No.4/2020, ungkap kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut,
Imam Makhdy Hassan kepada wartawan vi WhastApp Jumat (27/3/2020).

Dengan menetapakan perpanjangan libur, hingga
12 April. Imam Berharap anak-anak sekolah sehat dan terhindar dari wabah
Covid-19.
“  Perpanjang liburnya sampai 12 April bagi yang tidak
ujian, karena keputusan pusat harus diikuti apa keputusan pusat, ini demi
keselamatan rakyat agar aman dan tentram”,katanya.

Untuk menindaklanjuti keputusan kemendikbud,
Dikbud mengeluarkan edaran pada 19 Maret nomor  
421/33/2020,
tentang protokoler pelaksanaan ujian nasionl 2019/2020. Adapun keputusan
kemendikbud tersebut, Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan mengistruksikan,
untuk memperpanjang masa pembelajarn dari rumah (bagi siswa) dan bekerja dari rumah
(bagi guru dan pegawai) hingga tanggal 12 april 2020 dengan tetap mengikuti
perkembangan sambil menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah. Rapat
kelulusan dan kenaikan kelas dilakukan tampa tatap muka seluruh dewan guru,
dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi ketersediaan fasilitas yang
tersedia di sekolah.





Lanjut
dia, meniadakan pertemuan untuk menyampaikan pengumuman kelulusan  dan penerimaan rapot,  sekolah dapat menyesuaikan  dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas
yang tersedia. Bagi Kepala sekolah dan wakil kelas wajib mengontrol siswa agar
tidak berkeliaran di tempat keramaian dan memastikan terjadi proses belajar
mengajar di rumah. Kepala sekolah diminta melakukan sterilisasi  terhadap fasilitas  yang ada di sekolah sebelum masa perpanjangan
dirumahkan siswa dan guru berahir, sesuai kemampuan yang tersedia disekolah.

Imam
menambahkan, masing-masing kepala cabang dinas kabupaten /kota, berkoordinasi
dengan pengawas dan MKKS untuk memantau pelaksanaan penyesuaian perpanjangan
dirumahkan,  siswa dan guru berjalan
dengan baik dan melaporkan ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi
Maluku utara. Kepala cabang dinas kabupaten /kota dan seluruh staf  di kantor cabang dinas pendidikan dan
kebudayaan kabupaten /kota serta aparatur sipil Negara (ASN) kantor dinas
pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku utara di sofifi, tetap menyesuaikan
dengan surat Edaran sekertaris daerah nomor 440/670/2020 tanggal 18 maret 2020
point 4, sambil menunggu regulasi selanjutnya. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan