Bansos Covid Diduga Mengalir Ke Mantan Bendahara Kesra

TERNATE,BRN – Hasil dugaan tindak pidana korupsi bantuan social Covid tahun 2020 mengalir ke mantan bendahara Biro Kesejaheraan Masyarakat Provinsi Maluku Utara, bendahara Adiyan Iskandar Alam.
Keterlibatan mantan bendahara ini tertuang dalam putusan majelis hakim atas perkara korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan karo kesra Dihir Bajo yang saat ini sudah mendekam di jeruji besi (penjara).
Mantan Bendahara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku, Adiyan Iskandar Alam, diduga menerima aliran uang hasil korupsi bantuan Covid-19 tahun 2020. Naman mantan bendahar di sebut-sebut menerima uang dari terdawkwa Dihir Bajo senilai Rp1,2 miliar.
Putusan tersebut, tersebut menjelaskan Dihir Bajo hanya menerima uang senilai Rp 400 juta dari total kerugian negara Rp 1.600.000.000 (1,6 miliar). Sisa Uang tersebut tersebut mengalir ke Adiyan Iskandar Alam selaku Bendahara Biro Kesra saat itu.
Masih dalam putusan, Terdakwa Dihir Bajo juga mengaku meski tidak semua saksi Frans Tendean yang juga pemilik salah satu hotel di ternate mentransfer uang ke rekeningnya, akan tetapi uang Rp 400 juta itu ia pakai sendiri.
Selain itu Adiyan saat diperiksa mengakui menerima uang sebesar Rp 30 juta, dan itu sudah dikembalikan ke kas Negara
Sekadar diketahui, pada tahun 2020 Pemprov Malut menganggarkan senilai Rp 8 miliar untuk belanja bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak Covid-19 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, tanpa melalui proses tender tapi dilakukan penunjukan langsung
Disebutkan bahwa Dihir Bajo selaku Kepala Biro Kesra bertemu dengan Frans Tendean selaku Direktur CV Sumber Cipta untuk menangani program bantuan paket sembako ini. Perjanjiannya per paket sebesar Rp 400 ribu, namun dalam kontrak nilainya Rp 500 ribu per paket, dari total paket 16.087. Kelebihan Rp 100 ribu dari setiap paketnya masuk ke Dihir Bajo.
Atas kasus ini, majelis hakim menyatakan Dihir Bajo bersalah dan Frans Tendean melakukan korupsi. Kduanya divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Dihir Bajo juga juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 miliar. (el/red)