Brindonews.com
Beranda Headline Respons Cepat Aduan Warga, Polres Ternate Sita 210 Botol Miras Cap Tikus

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Ternate Sita 210 Botol Miras Cap Tikus

Satuan Samapta Polres Ternate menyita 210 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus serta mengamankan seorang pria

TERNATE, BRN – Satuan Samapta Polres Ternate menyita 210 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Seorang pria berinisial T (35) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan transaksi minuman keras ilegal di sejumlah titik di Kota Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Samapta yang dipimpin Dantim Opsnal AIPTU Asri Marasabessy, S.IP., bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima kardus berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Setelah dihitung, barang bukti yang diamankan berjumlah 210 botol berukuran 600 mililiter.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Ternate bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.IP., mengatakan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun represif, terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Sudirjo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, serta membahayakan keselamatan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Ternate.

Polres Ternate menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Ternate.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan