KASN Batalkan SK Mutasi dan Pemecatan Benny Laos

![]() |
Ilustrasi bongkar pasang pejabat |
MOROTAI, BRN – Bongkar
pasang pejabat yang dilakukan Bupati Morotai Benny Laos menuai polemik. Komisi
Aparatur Sipil Negara atau KASN mengeluarkan rekomendasi pembatalan keputusan Benny
tersebut.
KASN
menilai kebijakan bongkar pasang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau
Morotai itu cacat hukum. Rekomendasi tertanggal 10 Maret 2020 dengan nomor
B-813/KASN/03/2020 itu meminta Bupati Morotai selaku pejabat pembina pegawai segera
membatalkan keputusannya memecat dan memutasi ratusan pejabatnya. Rekomendasi ditandatangani
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
KASN
menemukan adanya inprosedural pada pembebasan jabatan adiministrator dan
pengawas. M. Mustafa Lasidji dibebaskan dari jabatan pengawas tanpa ada panggilan
dan pemeriksaan/klarifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23, 24, 25
dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
KASN juga
memerintahkan Benny Laos meninjau keputusannya memutasi Novrianto Djamaluddin,
Fahmi Usman dan Sjahrim M. Djen ASN, termasuk M. Mustafa Lasidji.
“Pembebasan
jabatan adiministrator kepada M. Mustafa Lasidji dan jabatan pengawas untuk
Nofrianto Djamaludin, Fahmi Usman dan Sjahrim M. Djen cacat prosedur,” begitu
bunyi poin B dalam rekomendasi KASN nomor B-813/KASN/03/2020.
Sebelumnya,
M. Mustafa Lasidji diberhentikan berdasarkan SK Bupati Morotai nomor
824/856/KEP-PM-II-2019 tertanggal 25 Februari 2019 tentang Mutasi Dalam Jabatan
Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pulau Morotai. Novriyanto Jamaludin d imutasi sesuai keputusan bupati nomor
821.24-54-KEP-PM/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil Jabatan Pengawas.
Fahmi Usman
di pecat sesuai keputusan bupati nomor 821.23/153/KEP-PM/II/2019 tertanggal 25
Februari 2019. Sementara Sjahrim M. Djen dimutasi berdasarkan surat keputusan nomor
824/155/KEP-PM/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.
M.
Mustafa Lasidji dikonfirmasi menyatakan, sudah mestinya Pemkab Morotai
menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dia mengaku, surat tersebut di terima
pada 21 Maret 2020.
“Sementara
bupati selaku PPK terima pada 23 Maret 2020. Poin terakhir rekimendasi ini
harus ditindaklanjuti kurun waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat,”
terangnya. “Namun sampai 16 April2020 belum ada langkah-langkah dilakukan pemkab,”
tambahnya.
Menurutnya,
rekomendasi itu jabawan dari carut marutnya birokrasi Morotai. Rekomendasi yang
menyatakan proses mutasi dan pemberhentian yang dilakukan Pemerintah Morotai
sejak 2019 belakangan tidak sesuai dengan aturan.
“Selama
ini dinyatakan aparatur sipil negara itu adalah aparatur yang sejahtera, tapi kenyataanya
tidak demikian. Hak-hak pegawai itu kemudian dilecehkan, termasuk dua ratus
lebih pegawai dimutasikan tanpa ada kejelasan hukum yang benar,” kata Mustafa
di Depan Kantor DPRD setempat, Kamis (16/5).
Ia menyarankan
agar Pemkab Morotai legowo dan berani mengakui kasalahan. “Kami sudah ketemu
dengan Kepala BKD usai keluarnya rekomendasi KASN,” akuinya.
Pelaksana
Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Umar Ali nampak tak mau
buka mulut. Dia justru menyilahkan media mengonfirmasi perihal tersebut ke
Benny Laos. “Saya tidak mengikuti perkembangan soal rekomendasi itu,” tandasnya.
(fix/red)