Kejati Permudah Proses Pengadaan Alat Penanganan Covid di Malut

![]() |
KANTOR KEJATI MALUKU UTARA |
TERNATE,BRN– Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku Utara memberi kemudahan bagi Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Malut terkait realokasi pengadaan barang dan jasa.
Kendati bagitu, lembaga Satya Adhi
Wicaksana itu turut mengawasi penggunaan
anggaran pengadaan barang dan jasa dalam
percepatan penanganan virus corona.
Kepala Kejati Maluku Utara,
Andi Kerman menyatakan, alasan kemudahan tersebut sesuai regulasi penanganan covid
-19, baik dari keputusan presiden, peraturan pemerintah maupun lembaga
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah atau LKPP untuk penanganan covid-19.
“Kemudahan
yang diberikan agar jangan sampai terhambat pengadaan alat kesehatan, karena
adanya proses birokrasi yang cukup panjang,” tandas Andi usai mengikutii rapat
evalusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, di
Hotel Sahid Bella, Rabu (15/4).
Andi bilang,
kemudahan bersyarat itu meliputi tiga tiga kriteria atau poin. Pertama, penggunaan
tidak menguntungkan secara pribadi. Kedua, mengutamakan kepentingan umum dan harus
terlayani, dan ketiga adalah tidak ada kerugian keuangan negara.
“Kepentingan
umum itu misalnya pengadaan alat pelindung diri. Kalau tiga pioin tersebut
dijalankan, maka akan menghilangkan sifat melawan hukum dari sebuah tindakan. Yang
penting tiga kriteria ini bisa dipenuhi, Insyah Allah prosesnya akan berjalan
baik dan lancar,” katanya.
Menurutnya,
keputusan yang dilakukan ini tujuannya percepatan. Dengan kata lain, setiap
tahapan pengadaan boleh saja tanpa tender dan kebutuhan alat yang diperlukan tersedia,
tidak bisa ditunda.
“Dalam
keadaan darurat, tidak berpikir keadaan normal yang semua harus dipenuhi.
Walaupun ada tahapan yang dilewati, tetapi sesuai regulasi. Misalnya kebutuhan
mendesak seperti alat pelindung diri,” katanya.
“Kalaupun diberikan kemudahan, tetapi ada pihak BPKP
yang akan melakukan reviue dan pengawasan
secara berlapis,” sambungnya. (brn)