Brindonews.com






Beranda Headline Kanreg BKN Manado: Imran Sadik Chalil Harus Diberhentikan Dari PNS

Kanreg BKN Manado: Imran Sadik Chalil Harus Diberhentikan Dari PNS

Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, English Nainggolang





SOFIFI,BRN Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa ada alasan yang jelas harus diberhentikan
dari status ASN, berdasarkan
Peraturan
Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ungkap
kepala
Kantor RegionalXIBKN,English Nainggolan
kepada redaksi Brindonews.com via WhatsApp Kamis 22/3/2018)

Menurutnya, kasus yang terjadi di Maluku Utara, mestinya
Imran Sadik Chalil serta pegawai lainya yang sudah bertahun-tahun tidak
berkantor harus dipecat dari status PNS, apalagi yang bersangkutan itu mantan
kepala Biro Umum yang semestinya memberikan contoh dan tauladan kepada pagawai
lainya dan sekelilingnya bagamana berdisiplin dan berkinerja yang baik. 

Sebelum diberhentikan dari PNS, Gubernur Malut diminta bentuk
Tim Pemeriksa yang keanggotaannya terdiri dari Atasan Langsung, diantaranya inspektorat,
BKD kepegawaian serta pejabat lain. Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh
berpangkat dan jabatan lebih rendah dari PNS yang diperiksa.





Kata dia, kalau sudah dibentuk tim pemeriksa, Imran Sadik
Chalil harus dipangil secara tertulis untuk diperiksa serta dilampirkan dengan berita
acara pemeriksaan, apabila yang bersangkutan terbukti wajib diberhentikan tidak
terhormat dari satatusnya sebagai PNS, tegasnya.

“ Kenapa harus terima gaji setiap bulan, tetapi yang
bersangkutan tidak pernah masuk kantor tanpa alasan yang jelas, padahal aturan
sudah jelas” ujarnya. 

Kata dia, gaji yang diterima itu sebagai balas jasa atas
perstasi kerja seorang PNS, hanya orang yang memiliki prestasi bisa menerima
haknya sebagai PNS. Aturan sudah diterapkan dimana PNS yang tidak masuk kantor
selama 46 hari tanpa alasan yang sah sudah seharusnya diberhentikan sebagai
ASN, apalgi sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun Imran Sadik Chalil
tidak berkantor wajib hukumnya di berhentikan secera tidak terhormat. 





Sebelumnya Imran Sadik Chalil
mengaku, pasca dinonjob dari jabatanya sebagai kepala Biro Umum, dan ditempatkan
di sekertariat daerah berdasarkan dengan surat keputusan (SK) nonjob sudah
tidak lagi berkantor, aka tetapi setiap bulan masih menerima gaji. “ Saya
dinonjob dan ditempatkan di sekertariat daerah dan tidak tau mau bekerja apa.

Semestinya pejabat yang dinonjob
harus dipindahan ke dinas lain meski itu sebagai staf. Iya memang benar saya
masih terima gaji setiap bulan akan tetapi saya tidak tau dinas mana yang
ditempatkan, dimana SK nonjob itu hanya di cantumkan sekertariat daerah”,
katanya (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan