Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perusda Tanpa Ungkap Identitas
Praktisi Hukum Sahidin Malan |
TERNATE,BRN
– Hingga kini identitas tersangka kasus
penempatan dana investasi modal pada 2016, 2017 dan 2018 Perusda belum
diketahui publik Maluku Utara.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku Utara mentapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran
Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate senilai Rp 25 miliar, akan tetapi
Kejati Malut belum menyampaikan identitas tersangka.
Hal tersebut menjadi sorotan
praktisi hukum, dimana penatapan tersangka, baik oleh Kejati maupun Polda,
mestinya disampikan identitas tersangka. Akan tetapi hingga kini nama tersangka
belum diketahui.
Praktisi Hukum Sahidin Malan
kepada wartawan Media Brindo Grup, Selasa (27/9/2022) mengatakan, jika Jaksa
sudah menetapkan tersangka harus mengungkapkan nama-nama pelakunya, karena ini
tindak pidana korupsi dan menyangkut kerugian negara. Tidak ada alasan hukum
bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyembunyikan nama tersangka.
“Kasus seperti ini menjadi
sorotan publik, namun jaksa tidak berani menyebutkan nama yang dikatakan lebih
dari dua orang tersangka,”katanya.
Menurutnya, apabila nama
tersangka kasus dugaan korupsi dana Perusda tidak disampikan, maka ini akan
menjadi pertanyaan, alasan apa Kejati tidak mau mempublis nama tersangka.
Dirinya menegaskan, Kejati
Malut segara mungkin menyampaikan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusda tahun selama tiga tahun terhitung
dari 2016 hingga 2018.(z/red)