Astaga…Pemkab Morotai Diduga Palsukan Dokumen APBD
Rapat Dengar Pendapat |
MOROTAI,
BRINDOnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai diduga kuat memalsukan
dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk 2018. Pemalsuan dokumen
APBD ini diketahui setelah lembaga DPRD menggelar hearing dengar pendapat
dengan Pemkab terkait informasi beredar di media massa yang menyebut adanya
APBD siluman di Pemkab Pulau Morotai.
Hearing yang berlangsung diruang
paripurna DPRD, Kamis (22/2/2018) dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Rasmin Fabanyo
dihadiri Ketua DPRD, Fahri Haeruddin, sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris
Daerah (Sekda), Muhammad M Kharei. Rasmin Fabanyo yang bertindak sebagai
pimpinan hearing langsung mempertanyakan sejumlah pergeseran anggaran yang
tertuang dalam dokumen APBD dan oknum yang memalsukan tandatangan 20 anggota DPRD
termasuk didalamnya terdapat tandatangan ketiga unsur pimpinan DPRD.
“Perlu saya sampaikan, bahwa pada
13 November seluruh anggota DPRD berada diluar daerah. Sementara didalam
dokumen APBD terdapat tandatangan 20 anggota DPRD, pertanyaan adalah jika kami
masih berada diluar daerah siapa yang mendatangani dokumen APBD tersebut,
“tanya Rasmin.
Rasmin menjelaskan, dokumen APBD
terindikasi dipalsukan, sebab didalam proses paripurna pengesahan saja terjadi
kesalahan, dimana di tanggal 2 Desember KUAPPS diajukan, sementara di
tanggal 24 Desember APBD di paripurnakan, sementara dokumen APBD versi Pemkab
telah disahkan tanggal 13 November.
“Jadi Pemkab telah mendahului
paripurna APBD oleh lembaga DPRD, karena APBD disahkan pada 24 November,
sementara didalam dokumen APBD versi Pemkab disahkan pada 13 November. ” Perlu
saya jelaskan, bahwa APBD mendapat persetujuan dari pemerintah Provinsi harus
melalui paripurna DPRD, namun saat ini yang terjadi adalah sebelum APBD
diparipurnakan sudah disetujui oleh pemerintah Provinsi, ini sudah bertentangan
dengan aturan yang berlaku, “tegasnya.
Ini Bukti Tanda Tangan Pimpinan Dewan Yang Diduga di Rekaya Oleh Pemda |
Persoalan dokumen APBD yang diajukan
Pemkab ke Provinsi sebelum diparipurnakan DPRD, lanjut Rasmin telah
dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sesuai dengan jawaban
dari BPK, bahwa dokumen APBD sebelum diparipurnakan DPRD tidak boleh digunakan.
“Anggaran sebesar ini, jika jadi temuan siapa yang bertanggungjawab,
“kesalnya.
Mic Bill Abdul Aziz anggota komisi I
juga ikut gerah dengan sikap Pemkab yang memalsukan tandatangan 20 anggota DPRD
dalam dokumen APBD. Menurutnya, Pemkab telah melecehkan lembaga DPRD sebagai
lembaga pengawasan.
“Lembaga DPRD yang memiliki marwa
sebagai lembaga perwakilan rakyat telah dilecehkan baik secara lembaga, partai
dan pribadi, pandangan fraksi yang kami kantongi bukan pandangan fraksi yang
disampaikan di paripurna, tapi pandangan fraksi di massa Plt bupati, Weni R
Paraisu, anehnya didalam fraksi ada tangan kami, ini kan aneh, “imbuhnya.
Senada dikatakan, anggota DPRD lainnya,
yakni Eddy Happe, Rusminto Pawane, Marhaban Saffi, Mic Bill Abdu Aziz, Ajudin
Tanimbar, Suaib Hi Kamil. Marhaban Saffi dengan tegas menyebut adanya dokumen
APBD terselubung digunakan Pemkab saat ini. “Ini harus ditelusuri,
“harapnya.
Sementara, Sekda Muhammad M Kharei
mengaku tidak mengetahui siapa yang mendatangani dokumen APBD. Namun, kata dia,
tidak ada persoalan dalam dokumen APBD, buktinya dokumen APBD yang telah
setejui pemerintah propinsi anggarannya saat ini sudah mulai jalan. “Saya
tidak tau siapa yang mendatangani dokumen APBD, silahkan ditelusuri agar
semuanya jelas, “singkatnya.
Karena hearing tidak mendapat titik
temu, hearing lantas ditutup oleh Rasmin Fabanyo. “Kami adakan rapat
internal untuk melusuri siapa yang memalsukan tandangan dokumen APBD, nanti
dari hasil rapat tersebut baru kami putuskan, apakah persoalan pemalsuan
tandatangan dokumen APBD dibawah ke ranah hukum atau tidak, “tutupnya.
(Fix/red)