Kajari dan Pidsus Halsel Wajib Dilaporkan Ke Kejagung Terkait SP3 Kasus Bank Saruma
JAKARTA,BRN – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan gartfikasi kredit macet, bank Saruma Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 senilai Rp15 miliar, dikabarkan sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian penyidikan dari Kejaksaan Negeri Halsel.
Pengentian kasus ini kembali dipertanyakan Pengurus Besar Forum Mahasiwa Maluku Utara (PB-FORMALUT) se Jabodetabek. Kejari Halsel harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam menghentikan suatu kasus yang sudah naik tahap penyidikan.
Ketua PB FORMALUT Se- Jabodetabek M Reza Sidik kepada Media Brindo Grup Selasa (16/9/2025) mengatakan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan proses penyidikan, namun perlu dilakukan secara objektif dan hati-hati, terutama dalam kasus dugaan TPPU dan gratifikasi, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
“ Untuk mengungkap kasus ini, PB Formalut se Jabodetabek dalam waktu dekat melaporkan Kajari dan Pidsus Halsel ke Kejasaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia”
Menurutnya, kasus kredit macet bank BPRS Saruma sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan kabarnya pihak-pihak yang diduga terlibat sudah melakukan pengembalian kerugian, meski begitu tidak akan menghilangkan proses pidana.
“ Pengembalia
n kerugian adalah bagian dari upaya pemulihan ekonomi negara, sementara hukuman pidana terkait tindak korupsi diatur oleh undang-undang yang berbeda seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, mereka-mereka ini wajib dilaporkan”
lanjut reza, tujuan dari pengembalian kerugian daerah adalah memulihkan aset negara, sedangkan tujuan pidana adalah memberikan efek jera dan keadilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat. Kajari dan Kasi pidsus harus profesional menangani kasus kredit Macet Bank BPRS Saruma. jangan kemudian melibatkan nama-nama besar lalu menghentikan begitu saja.
Kasus ini diduga menyeret pejabat Pemkab Halsel, yakni mantan sekda Saiful Turuy selaku dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah (BPKAD), yang belakangan ini diketahui diketahui selaku pemegang saham atau pengendali di BPRS Saruma Sejahtera saat.
Reza menyelaskan, selain Saiful dan Aswin, skandal kasus ini juga diduga ku
at melibatkan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat dan debitur Leny Lutfi yang juga kontraktor kelas kakap di Halsel. Informasi yang diperoleh saat proses penyelidikan berlangsung sebagian dari kerugian negara sekitar Rp 10 miliar dikembalikan tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Pengembalian dilakukan oleh salah kontraktor ternama di Halmahera Selatan atas nama Farid Abay, melalui Transfer bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi.
Hingga saat ini pengembalikan kerugian daerah senilai Rp 10 miliar sementara sisahnya Rp5 miliar belum dikembalikan, akan tetapi anehnya Kejari Halsel sudah melakukan SP3 kasus tersebut. (red/brn)




