Pemprov Hentikan Aktivitas Pertambangan Kubung

![]() |
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim Daengbarang |
SOFIFI ,BRN – Dinas Pertambangan dan Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut akhirnya menghentikan sementara aktivitas
izin pertambangan rakyt di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel).
Plt Kepala Dinas Esdm Hasyim
Daengbarang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/01/2010) mengatakan
penghentian aktivitas sementara IPR berdasarkan hasil rapat bersama instansi
teknis atas dasar laporan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nomor
: S.239/K 19/TU/KSA/03/2019 tanggal 3 Mei, yang disertai dengan lampiran
dokumen pendukung yang memiliki cukup bukti dan alasan kuat bagi pemerintah
provinsi untuk melakukan penghentian sementara, sebagamana Pasal 53 Peraturan Menteri
Nomor 26 tahun 2018.
Menurutnya, setelah menghentikan
sementara IPR, Dinas Pertambangan ESDM akan berkoodinasi dengan tim penertiban
IUP untuk melakukan peninjauan di lokasi tersebut. Apabila ditemukan
fakta-fakta sebagaiman laporan yang diperoleh dari BKSDA, maka akan diambil
langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, IPR yang
diperuntuhkan kepada Asosiasi Kelompok Kerja Masyarakat Bina Bersama sub kelompok
Maju bersama berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 172/KPTS/MU/2015,
tanggal 30 Juni tahun 2015. IPR yang diperuntuhkan kepada asosiasi kelompok
kerja masyarakat bina bersama sub kelompok mandiri sejahera berdasarkan Keputusan
Hubernur Malut nomor : 173/KPTS/MU/2015 tanggal 30 Juni tahun 2015.
“Memang benar IPR ini mendapatkan
ijin dari Pemerintah Provinsi Malut, akan tetapi aktivitas pertambangan tidak
di lokasi IUP. Melainkan di wilayah konservasi. Olehya itu berdasarkan hasil
keputusan rapat bersama instansi tekniis dengan di lampirkan berita acara nomor
540/579.1/2019. Mereka tidak melakukan aktivitas pertmbangan di wilayah IUP
akan tetapi di areal korservasi dan itu melanggar aturan” katanya (red/El)