Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Jawaban Disperkim Maluku Utara soal Utang Rekanan

Jawaban Disperkim Maluku Utara soal Utang Rekanan

Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin.

SOFIFI, BRN – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin memberikan klarifikasi ihwal utang yang ditunggak.

Menurutnya, utang kepada rekanan tersebut merupakan warisan Jafar Ismail dan Yunus Badar saat menjabat Kepala Dinas Perkim Maluku Utara pada 2019-2020.





Terkoreksinya sebagai utang bawaan setelah inspektorat memvalidasi dan wajib dibayar kepemimpinan berikutnya.

“Itu (utang) bawaan dari sebelumnya,” kata Adnan, ketika disambangi seusai paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Maluku Utara, Kamis 30 November.

Adnan mengatakan, sisa utang yang harus dibayarkan sebesar Rp15 miliar dari total utang Rp55.561.305.084,10. Pembayaran, lanjut Adnan, dilakukan apabila administrasinya dinyatakan lengkap dan tidak terkendala.





“Kalau (administrasi) lengkap kita pasti bayar, karena mekanisme pembayaran sesuai administrasi. Sisa utang yang belum dibayarkan itu masih terkendala administrasi,” terangnya.

“Masih ada 10-11 kegiatan yang belum (terbayarkan). Kalau sudah lengkap segera kita bayar,” sambungnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan