Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Jabatan Kades dan BPD di Halmahera Timur Diperpanjang

Jabatan Kades dan BPD di Halmahera Timur Diperpanjang

HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengukuhkan peranjangan masa jabatan 95 kepala desa dan 510 anggota badan permusyarawatan desa atau BPD hingga 2026 mendatang.

Pengambilan sumpah dalam rangka menambah jabatan dua tahun kedepan digelar di aula kantor bupati setempat Selasa 30 Juli. Ubaid Yakub yang langsung melantik.





Perpanjangan masa jabatan pucuk pimpinan yang tersebar di 95 desa dan 510 anggota BPD tertuang dalam surat Keputusan bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/141/42/2024 dan Nomor: 188.45/141/44/2024.

Tambahan jabatan kepala desa hasil pilkades 2019 diperpanjang hingga 2026. Sementara hasil pilkades 2022 diperpanjang menjadi delapan tahun dan berakhir pada 2031 mendatang.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, kepala desa dan BPD yang dapat diperpanjangkan masa jabatan diharapkan bekerja yang sungguh-sungguh sebagai abdi negara.





“Kita butuhkan kolaborasi dari semua komponen dan stakeholder untuk kita bangun desa dan daerah. Baik dalam unsur pemerintahan maupun unsur yang lain. Dikukuhkan kepala desa dan BPD menjadi harapan besar untuk wujudkan sinergitas yang lebih baik sehingga mampu munculkan kerja semakin inovatif dan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik,” katanya.

Sang bakal calon incumbent tersebut menyatakan, 95 kepala desa dan 510 BPD resmi mendapatkan tambahan jabatan dua tahun sebagaimana ketentuan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-udang nomor 6 tentang Desa 2014 tentang desa.

“Saya tekankan kembali sekaligus mengajak bersama-sama tetap intensitas dan berkordinasi terhadap tugas pemerintahan desa sebagai upaya wujudkan masyarakat yang sejahtera di desa masing-masing,” jelasnya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan