Istri Datang Bulan, Pria Ini Nekat Cabuli Anak dibawa Umur

![]() |
Pelaku Pencabulan Anak dibawa Umur |
TERNATE BRN– Gara-gara istrinya berhalangan atau datang bulan, pria berinisial K
(48) nekat cabuli gadis dibawa umur sebut saja Bunga nama semarang korban, siswa
di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Ternate.
Bunga yang tengah duduk
di bangku SD ini di cabuli pria berinisial K, di kebun warga di kelurahan
Gambesi Kecamatan Ternate Selatan.
Kronologis berawal pada hari
Minggu (10/03) sekitar pukul 18.00 Wit. korban sementara asyik bermain dengan
teman-temannya sebaya di pantai Kelurahan Fitu, tiba-tiba datanglah pelaku dengan
menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung mengajak korban untuk pergi ke
Kelurahan Gambesi untuk belanja ikan, sesampainya di kelurahan Gambesi, pelaku
kembali mengajak korban untuk ikut ke kebun milik warga setempat.
Sesampai di rumah kebun, pelaku
langusung memegang dan meraba (maff) kemaluan korban dengan menggunakan jari
tangan, korban langsung menangis dan meminta dipulangkan ke tempat awal, ungkap
Ipda Agus kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (12/3/2019).
Sebelum sesampai di
tempap awal, pelaku diberikan uang tunai senilai Rp 10. 000 dan dibelikan tahu goring
isi, dengan jaminan untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siap. Pelaku dibelikan
gorengan tahu isi serta diberi uang Rp 10.000 kepada korban,” katanya.
Agus menambahkan, karena
takut, sepulangnya di rumah korban ternyata tidak beritahukan langsung kepada
orang tuanya. Setelah beberapa jam kemudian korban mengeluh kesakitan dan
akhirnya, dipaksa oleh orang tua korban untuk menceritakan ada masalah apa. Korban
langsung menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.
Setelah mendengarkan
cerita, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Ternate
Selatan, menerima laporan tersebut, Polisi langsung membekuk pelaku di
kediamnya tepatnya di Kelurahan Fitu pada Senin 11 Maret.
Setelah pelaku di
tangkap, korban di ajak untuk melihat pelaku untuk mebuktikan apakah benar
pelaku tersebut yang melakukan tindakan bejat terhadap korba. Melihat wajah
pelaku, korban langsung menangis dan mengiyakan bahwa laki-laki tersebut adalah
pelakunya, ungkap Ipda Agus.
“Setelah laporan di
masukkan pada Minggu (10/03) tim kami berhasil membekuk pada Senin (11/03) dan
tanpa ada perlawanan,” Akunya.
Untuk pasal yang di
sangkakan kepada pelaku, Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang (UU) RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun (Shl/red)