Kejari P-19 Dugaan Korupsi Wonderfull

![]() |
Kepala Kejari Morotai, Supardi |
MOROTAI, BRN – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Pulau Morotai masih menunggu kelengkapan berkas dugaan
korupsi anggaran Wonderfull 2016.
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah itu
dikembalikan berkas perkaranya untuk dilengkapi (P-19).
Ihkwal
ini disampaikan Kepala Kejari Morotai, Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).
Supardi mengatakan, berkas dugaan korupsi yang melibatkan tiga Aparatur Sipil
Negara (ASN) itu dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.
“
Sudah tiga kali dikembalikan karena belum dilengkapi. Berkasnya dikembalikan
karena belum ada petunjuk yang dipenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam
petunjuk Jaksa,” katanya.
Menurutnya,
pengembalian berkas ke penyidik Polres ini setelah sebelumnya dilimpahkan ke
Kejari berapa bulan lalu. Status perkara belum dinaikkan tahap selanjutnya karena
berkas yang dibutuhkan masih kurang.
“ Sebagian
berkasnya sudah dilengkapi, dan sebagiannya lagi belum. Maka kami kembalikan
lagi untuk dilengkapi,” ujar Supardi. (Fix/red)