Plt Gubernur Malut Abaikan Keputusan Presiden
TERNATE, BRN – Pemberhentian Samsuddin A. Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara oleh Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali berbuntut panjang.
Pasalnya, Samsuddin masih mengklaim dirinya masih sebagai Sekda definitif lantaran masih berpegang pada Surat Keputusan (SK) resmi yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Samsuddin saat ditemui sejumlah awak media di Ternate, Minggu (31/3/2024) mengatakan pihaknya masih mempolemikkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Al Yasin yang mengangkat Salmin Janidi sebagai Plt Sekda karena SK tersebut tidak sesuai prosedur.
“Sesuai ketentuan, tidak tepat untuk pemberhentian sementara, karena pemberhentian sementara dalam regulasi itu bagi orang yang bermasalah hukum dan ada penahanan. Jadi kalau tidak ada penahanan berarti tidak bisa, apalagi keluarkan Plt Sekda
Samsuddin juga menegaskan, pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Daerah harus dilaporkan kepada Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak bisa SK gubernur membatalkan SK Presiden, karena Sekda itu SK presiden,” tegasnya.
Selain itu, Samsuddin mengaku bahwa saat ini dirinya masih sebagai Sekda definitif. Sebab, SK pemberhentian yang dikeluarkan Plt Gubernur dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat secara hukum.
“Karena saya belum bisa dibatalkan, saya masih Sekda SK Presiden,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pemberhentian Samsuddin dari jabatan Sekda Malut diduga menghambat Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperiksa dalam kasus OTT KPK yang melibatkan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba.(mbg/Red)