Imran Yakub Mangkir Dari Panggilan Klarifikasi Polda Malut

![]() |
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar |
TERNATE, BRN – Surat panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) yang di layangkan kepada Kepala Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut, Imran Yakub, pada (04/02/2019) lalu mengabaikan panggilan Direskrimum Polda Malut.
Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Malut AKBP Hendri Badar kepada wartawan mengatakan, surat panggilan klarifikasi buat Kadikbud Provinsi Malut terkait dengan proyek pembangunan pagar Sekolah SMA Negeri 13 Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nomor kontrak : 452 / SPK / PL – Fisik / Dik-MU / 2018, dengan nilai kontrak senilai Rp. 165.000.000.
Dimana proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh salah satu kontraktor dengan inisial NL dan anggaran proyek tak kunjung cair maka atas dasar itulah NL melaporkan Imran ke Polda Malut untuk dipolisikan.
Menurutnya, surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Imbran Yakub itu bentuk undangan klarifikasi, ternyata dan bersangkutan tidak datang.
Lanjut dia, untuk kasus tersebut Polda Malut bakal melakukan penyelidikan dan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat baik itu fakta hukum yang bisa mendukung terbuktinya suatu tindak pidana.
” kalau bukti-buktinya sudah mendukung maka panggilan ke dua sudah bentuk panggilan keadilan dan bisa disimpulkan kasus tersebut pidana atau bukan, ” tuturnya. (Shl)