Brindonews.com


Beranda Daerah Diduga Fiktif, CV SSP Terancam di Black List

Diduga Fiktif, CV SSP Terancam di Black List

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pulau Taliabu,  Arwin Tamimi 

TALIABU, BRN – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kembali di praktekkan jasa rekanan. Proyek pembangunan air bersih di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan hingga memasuki pertengahan Februari 2019 tak kunjung di kerjakan. Itu artinya, proyek tersebut bisa di bilang “fiktif”.




Proyek dengan nomor kontrak: 027/04/SPJ/DPPLH/2018  tanggal 7 Mei 2018 di menangkan CV. Shaboya Sula Permai. Menurut kabar, anggaran proyek tersebut sudah dicairkan 30 persen Rp. 110. 362. 200,00 dari total anggaran Rp. 390 juta berdasarkan SP2D dengan nomor 1260/SP2D-Ls.DAK/1.4.01.01/2018  tanggal 8 Juni 2018. Dana di transfer ke rekening persuhaan dengan nomor rekening 21630100034xxxx melalui Bank BRI KCP Sanana pada 8 Juni 2018.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pulau Taliabu,  Arwin Tamimi menuturkan, sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pihak rekanan. Juga memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan proyek itu.

” Alasan mereka karena menyanggupi untuk  menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena itu kita berikan waktu,” katanya, Selasa (12/2).



Untuk kelanjutan pekerjaan, Armin mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi dari pihak rekanan. ” Sampai saat ini kita belum dapat informasi lebih lanjut apakah proyek itu sudah di kerjakan atau belum,” akunya.

Meski mengaku belum mendapat informasi dari rekanan, pihaknya tetap melaksanakan pemutusan kontrak sesuai aturan. Armin bilang, pemutusan kontrak tetap dilakukan apabila rekanan tidak menyelesaikan proyek yang di kerjakan. ” Bila perlu kita black list,” tegasnya.

Sementara pihak rekanan belum berhasil dimintai tanggapan hingga berita ini di rilis. (her/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *