Mantan Kadis PU Malut Diperiksa Jaksa

![]() |
Mantan Kadis PU Malut Abd. Kadir Hamzah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) |
TERNATE,BRN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abd. Kadir Hamzah telah memenuhi panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun anggaran 2015 senilai Rp 49.5 Miliar,
Dari amatan media ini, yang bersangkutan tiba di Kantor Kejati Malut, Jln. Gelora Kie Raha, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah pukul 13:50 WIT. Mengenakan kameja bermotif kotak-kotak hitam putih itu, langsung menuju ke lantai dua ruang pemeriksaan tindak pidana khusus sampai selesai pemeriksaan pada pukul 15:35 WIT
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua saat dikonfirmasi Selasa (12/02/2019) membenarkan kedatangan mantan Kadis PU Malut tersebut. Selain Abd. Kadir Hamzah, ada tiga orang saksi lain yang sudah menjalani pemeriksaan lebih awal sejak pagi tadi.
” Intinya untuk pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan, dan diharapkan dalam kasus ini penyelesaiannya di percepat, ” Katanya.
Menurutnya, saat ini tim Kejati Malut masih bekerja, secara profesional untuk mengungkap kasus ini sampai dengan selesai. Dan dari empat orang yang di panggil, baru mantan kadis PU saja yang hadir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Malut Abd. Kadir Hamzah kepada wartawan mengatakan dirinya di tanyakan sekitar 16 pertanyaan dari jaksa tindak pidana khusus. ” Sekitar 16 pertanyaan yang di tanyakan jaksa, ” akunya
Kata dia, waktu dirinya menjabat sebagai
kadis PU provinsi Malut, anggaran dari proyek tersebut baru di cairkan sebanyak 60 persen dan proyeknya juga belum selesai di masa dirinya menjabat.
Ia menambahkan, anggaran pada proyek tersebut di cairkan 100 persen di bulan September 2016, sedangkan dirinya selesai menjabat di tanggal 20 Oktober 2016
“Saya selesai menjabat baru 60 persen, kok tiba-tiba di bilang anggaran sudah di cairkan 100 persen, makanya saya pertanyakan yang tanda tangan itu siapa,” tegasnya lagi
Sekedar diketahui, proyek Sayoang-Yaba sendiri dianggarkan melalui APBD Provinsi Malut Tahun 2015 senilai Rp 49.5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) nomor: 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (Shl)