Brindonews.com






Beranda Hukrim Wahda Divonis Enam Bulan Penjara dengan 1 Tahun Percobaan

Wahda Divonis Enam Bulan Penjara dengan 1 Tahun Percobaan

Wahda Zainal Imam.


TERNATE, BRN
– Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan sanksi hukum Enam bulan dengan
masa percobaan satu tahun penjara terhadap Wahda Zainal Imam.
 





Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan
agenda pembacaan tuntunan terhadap terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Iwan Anggoro Warsita, didampingi Ulfa Rery dan Iwan Hamid selaku hakim anggota.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Ternate,
Kadar Noh menyatakan, terdakwa Wahda Zainal Imam terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana melawan petugas (polisi lalulintas).

Politisi Gerindra ini dinyatakan melanggar
Pasal 212 KUHPidana dalam surat dakwan kedua.
Anggota DPRD Maluku Utara
ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
Pardi Mutalib.





Dalam
tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan terdakwa Wahda terbukti bersalah
melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHPidana dalam surat dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara enam bulan
dan masa percobaan satu tahun. Dengan vonis tersebut, artinya Wahda tidak akan
menjalani hukuman penjara, kecuali melakukan kembali kesalahan yang sama selama
masa percobaan. Kurungan penjara tersebut tidak usah dijalani apabila dikemudian
hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,”
kata Kadar Noh.

Kadar mengatakan sidang akan
dilanjutkan pada 8 Februari 2022 dengan agenda pembelaan terdakwa.
“Sidang ditunda sampai 8 Febuari dengan agenda pladoi dari
terdakwa,” ucapnya.





Kuasa Hukum Wahda Zainal Imam, Fadli
Tuanane mengatakan, pembelaan terhadap kliennya itu untuk memohon keringanan
sanksi hukum percobaan. 

“Setelah
negosiasi, pembelaan kami nantinya masukan permohonan pledoi (pembelaan) secara
tertulis terhadap klain kami,” ucap Faldi. (jr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan