Brindonews.com
Beranda News Imbau Jangan Pilih Caleg Tikus “kantor”

Imbau Jangan Pilih Caleg Tikus “kantor”

Ajis Banapon

SANANA, BRN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kepulauan Sula (Kepsul) mengimbau kepada pemilih untuk tidak memilih calon
anggota legislatif (caleg) yang tersangdung dugaan kasus korupsi. Ikhwal ini diutarakan
Ketua DPD KNPI Kepsul, Ajis Banapon.

Menurut Ajis, imbauan
ini merupakan respon positif dari
larangan bagi eks narapidana
kasus korupsi untuk menjadi caleg pada Pemilu 2019. Gebrakan KPU dengan lantang
menolak para eks narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan menjadi wakil
rakyat karena korupsi adalah kejahatan luar biasa atau 
extra ordinary crime yang dapat merugikan negara dan menyesengsarakan seluruh rakyat Indonesia.





Larangan termaktub
dalam Rancangan Peraturan KPU,
Pasal 8 ayat (1) huruf tentang Kampanye  ini adalah sebuah langkah kemajuan oleh
penyelenggara Pemilu. Selain
 extra ordinary crime, seluruh elemen bangsa ini sudah muak dengan
koruptor.

“ Respons publik
terhadap Rancangan Peraturan KPU ini juga sangat positif,” kata Ajis dalam
rilisnya, Sabtu (13/10).

Ajis bilang, larangan
eks narapidana (napi) mencalonkan diri sebagai anggota dewan patut didukung. Sebab,
langkah KPU melarang para eks narapidana itu tak lain menginginkan caleg kedepan
benar-benar bersih dari orang-orang yang telah melakukan korup.





“ Rakyat akan sepakat
dengan aturan yang hendak dikeluarkan KPU, terkait larangan eks napi kasus korupsi
ini. Karena ini sesuai dengan keinginan masyarakat,” yakin Ajis.

Kata Ajis, bagaimana pun pandangannya korupsi merupakan
kejahatan luar biasa atau extra
ordinary crime
. Musuh sosial yang satu ini tak hanya menjadi musuh daerah,
melainkan musuh semua elemen bangsa. Karena itu, sudah seharusnya para tikus “kantor”
ini tidak lagi diberi ruang untuk menduduki jabatan di legislatif.





“ Saya mendukung gebrakan KPU, karena korupsi adalah
bagian dari kejahatan yang dapat merugikan bangsa,” katanya. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan