Brindonews.com






Beranda Hukrim Gugatan Ditolak, Putusan PN Ternate Menangkan Warga Mangga Dua Utara

Gugatan Ditolak, Putusan PN Ternate Menangkan Warga Mangga Dua Utara

Agus Salim R. Tampilang

Agus R. Tampilang.


TERNATE,
BRN
– Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang dengan
agenda pembacaan putusan atas perkara sengketa lahan Mangga Dua Utara,
Kecamatan Ternate Selatan, Rabu, 1 Februari. Dalam kasus ini, Andi Tjakra selaku Penggugat.





Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Hamid,
didampingi dua hakim anggota masing-masing Ulfa Rery dan Budi.

Kuasa Hukum warga Mangga Dua Utara, Agus R. Tampilang
mengatakan, dalam pertimbangan, majelis hakim menolakseluruh gugatan Penggugat karena
tidak bisa membuktikan batas-batas (objek sengketa) pada saat sidang
lapangan.

“Hakim menolak seluruh Penggugat karena Penggugat tidak dapat menunjukan batas-batas objek sengketa,” kata Agus.





Terhadap putusan ini, Warga Mangga Dua Utara, Kecamatan
Ternate Selatan, akhirnya bernapas legah. Sebab, status lahan di RT 14 RW 06 yang
menjadi sengketa telah jatuh di tangan masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara.

“Kemudian kurang pihak. Sebab yang berada pada objek
tersebut bukan hanya satu orang (pemilik), tetapi lebih dari itu. Selain itu,
ada pihak lain yang harus digugat tidak dilibatkan. Maka dengan adanya
pertimbangan itu majelis menolak gugatan secara keseluruhan,” kata Agus.

Putusan Pengadilan Negeri Ternate, menurut Agus, sudah
tepat, karena mempertimbangkan sesuai fakta pada saat pemeriksaan lapangan. Kemudian
pemeriksaan para saksi-saksi pihak Penggugat saling betolak belakang atau
keterangan saksi berdiri sendiri.





“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih, karena belum
mendapat surat putusannya. Tetapi pada prinsipnya jika mereka melalukan upaya
banding, maka kita juga lakukan kontrak banding,” ucapnya.

Agus bilang, pertimbangan lainnya yaitu pihak Penggugat tidak
bisa menunjukan luas lahan 1.900.33 meter persegi sebagaimana tertulis dalam sertifikat yang diklaim Penggugat.
Selain itu, Penggugat juga tidak tahu letaknya di mana.

Jamrud Wahab, warga Mangga Dua Utara, menyampaikan rasa
syukur atas putusan termaksud. Menurutnya, putusan tersebut secara hukum
menguntungkan warga.
 





“Meskipun ada proses hukum lanjutan atas putusan tadi,
tapi setidaknya sebagai warga merasa putusan itu adalah putusan yang adil. Kita
tetap menghargai hukum lanjutan, tetapi kami juga berupaya semaksimal mungkin
untuk banding (apabila ada banding dari Penggugat),” ucapnya.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan