Frans dan Muchlis Diminta Segera Kembalikan Mobdin

![]() |
Foto; Ilustrasi Mobil Dinas |
HALUT,BRN –
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Muhlis
Tapitapi berakhir pada 17 Februari 2021. Meski begitu fasilitas pemerintah berupa
Mobil Dinas hingga saat ini belum dikembalikan.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah, Pasal 306 ayat 2 c dan d sangat jelas yakni pernyataan untuk
mengembalikan kendaraan setelah penggunaan atau masa jabatan telah berakhir;
dan pengembalian kendaraan dinas diserahkan pada saat berakhir masa jabatan.
Anggota DPRD Halut, Fahmi
Musa, kepada wartawan Jumat (5/3/2021) mengatakan, satatus Frans Manery dan
Muhlis Tapitapi sudah tidak menjabat apa-apa dan itu seperti masyarakat biasa,
hingga menunggu putusan Mahkamah Konsitusi. Olehnya itu diminta segera
mengembalikan kondaraan dinas yang belum dikembalikan.
“ Kan jabatan mereka sudah
berakhir, dan itu semua fasilitas pemerintah baik utu Mobil dinas dan
lain-lain, segara dikembalkan”
Politisi PKB ini mengatakan,
aturan sudah jelas olehnya itu Frans Manery dan Muhlis Tapitapi segera
mengembalikan asset Negara yang masih digunakan, karena itu bukan milik pribadi.
Sementara kabag umum dan
perlengkapan pemda Halut Glend Onthoni kepada wartawan, lebih memilih no Coment
saat di konfirmasi via handphone. ” Maaf ya kalau soal itu, saya no
coment. Sebaiknya, wartawan langsung konfirmasi ke pak sekda, oke ya”,
Terpisah, Sekertaris Daerah
(Sekda) Yudihart Noya yang juga saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati
juga tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, hingga berita ini
dipublis.(art/red)