Fachri Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Bawaslu

![]() |
Keterangan Gambar: Fachri Sangadji saat memberikan kesaksian di sidang Bawaslu |
TERNATE, BRINDOnews.com – Sidang kasus sengketa
pemilu kembali digelar di ruang sidang Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Kelurahan Tabona
Ternate Selatan, Jumat (23/2/2018).
Dalam
sidang kali ini pihak pemohon menghadirkan Sekretaris Partai Demokrat Fachri
Sangadji sebagai saksi. Fachri yang juga sebagai wakil ketua tim pemenang
pasangan calon (paslon) Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) hadir
didampingi kuasa hukum Bur-jadi, Sarman Saroden.
Pantuan
reporter brindonews.com dilokasi, Fachri dicecar sejumlah pernyataan baik dari
pihak terkait (paslon AGK-YA) dan Bawaslu. Sidang tersebut sempat terjadi adu
mulut antara kuasa hukum pemohon Sarman Saroden yang tidak menerima pihak
terkait melayangkan pertanyaan yang dinilai melebih ambang batas (menggali
informasi lebih jauh). Akibatnya, kedua pihakpun saling adu mulut. Fachri
dihadirkan sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait surat klarifikasi
rekomendasi ganda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
![]() |
Keterangan: Kuasa Hukum Bur-Jadi, Sarman Saroden |
Fachri
menjelaskan, sebelum pendaftaran paslon Burhan Abdurahaman dan Ishak Jamaludin
mendaftarkan diri ke KPU, pimpinan partai mitra koalisi berkumpul dan membahas
tentang dukungan terhadap paslong yang diusung.
“Kami
semua berkumpul Pak Bur punya rumah sebelum mendaftar, ketua dan Sekretaris
PKPI juga turut hadir. Kami sepakat bahwa paslon yang diusung adalah Bur-Jadi,”
jelas Fachri disela-sela jalannya sidang.
Dirinya
juga mengaku, informasi terkait pembatalan dukungan PKPI itu diketahui melalui
media masa. “saya kafer di media,” akunya tanpa menjelaskan secara rinci kapan
Ia mengkafer informasi tersebut. (emis/red).