Brindonews.com






Beranda Headline MK Tidak Masuk Daftar Penetapan Tersangka Yang di Sampaikan KPK

MK Tidak Masuk Daftar Penetapan Tersangka Yang di Sampaikan KPK





Tim Media Center Saat Melakukan Pres Confres

TERNATE, BRN
Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sepuluh calon kepada
daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi, sontak membuat calon kepala daerah
mulai menepis issu yang menyebutkan namanya masuk dalam daftar rencana KPK
untuk mengumumkan dugaan keterlibatan kasus korupsi. Salah satunya pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur, Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen (MK-Maju)
melalui media center.

Tim media center MK-Maj,  kepada sejumlah wartawan melalui pres confers Kamis
(15/3/2018) di Cafe Bacarita 2 di Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Kota Ternate
Tengah sore tadi mengatakan,  desakan
public yang menyebutkan dugaan keterlibatan MK atas issu yang berkembang
belakangan ini tidak memiliki kaitan atau substansi hukum. Dugaan keterlibatan
MK dalam dua kasus korupsi yakni dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten
Halmahera Selatan tahun anggaran 2007-2009 senilai Rp 47 miliar dan kasus dugaan
korupsi pengadaan Kapal Motor (KM) Halsel Express 01 yang diduga merugikan
keuangan negara sebesar Rp14,6 miliar itu sudah dikeluarkannya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku
Utara pada tahun 2016 lalu.





“ Dimana substansi beritanya adalah
langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap salah satu calon kepala daerah,
tetapi seolah-olah dipersepsikan nama MK juga terseret dalam rencana KPK
tersebut,”

Menurutnya, dasar atau konteks hukum
sudah clean and clear sesuai putusan Kejati Malut dimana seperti dugaan
keterlibatan MK dalam dua kasus korupsi berkembang saat ini. Sehingga dalam
wacana pemberantasan korupsi, MK tidak layak lagi dilibatkan dalam perkara ini.
“ Status MK dalam perkara ini sudah SP3,” katanya.

Hal yang sama disampikan,  Akbar mengatakan, beberapa kasus korupsi yang
disangkakan terhadap MK telah mentah dengan sendirinya karena tidak cukup bukti
untuk mendakwakan MK. “Tentu ini berdasarkan hasil putusan dari pihak penegak
hukum yang berkewenangan mengeluarkan SP3,” ujarnya.





         

Menurutnya, dampak dari opini publik
tersebut tak heran jika mempengaruhi tingginya elektabilitas MK-Maju sekarang
ini.” Kami yakin benar bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dihindari,”
tuturnya. (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan