Emrus Sihombing : Ada Apa Tujuan Plt Gubernur Malut Rolling Jabatan

![]() |
Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing |
TERNATE,BRINDOnews.com
– Sungguh tidak logis seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur harus melakukan
rolling jabatan eselon II,III dan IV di momentum pilkada, apalagi tanpa
sepengetahuan Sekertaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian (BKD). Sebut saja
Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara yang mengusulkan sejumlah nama di Kemendagri
untuk dirolling jabatan.
Pelaksana
Tugas Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan strategis apalagi melakukan
rolling jabatan eselon II,III dan IV sebab tugas Plt itu hanya bisa
melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik bukan melakukan rolling dengan
mengangkat pejabat tertentu. Jabatan PLt itu hanya sesaat dimana yang
bersangkutan hanya melanjutkan program petahan gubernur yang kembali
mencalonkan diri sebagai calon gubernur ungkap pakarKomunikasi PolitikEmrus Sihombing kepada reporter Brindonews.com via handphone Rabu (28/2/2018)
Kalaupun
benar pengusulan rolling tanpa sepengetahuan sekda dan kepala BKD, yang pasti
pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki komunikasi dan koordinasi yang
baik. Ada apa dibalik tujuan rolling jabatan?.
Pengusulan
jabatan untuk melakukan perombakan atau rolling jabatan itu yang berhak mengusulkan haruslah pejabat yang
berwenang untuk memproses dan bertanggungjawab dalam manajemen Sumber Daya
Manusia (SDM) adalah Sekretaris Daerah, (red/cs)