Brindonews.com
Beranda Hukrim Perkosa Remaja di Mapolsek, Oknum Polisi di Malut Jadi Tersangka

Perkosa Remaja di Mapolsek, Oknum Polisi di Malut Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku Utara, kombes pol Adip Rojikan

TERNATE,BRN – Oknum polisi berinisial Briptu II yang diduga memperkosa perempuan berusia 16 tahun di Markas Polsek (Mapolsek) Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara terancam penjara  15 tahun. Bahkan oknum tersebut akan dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan Kamis, (24/6/21) mengatakan, Oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Ternate.





“ saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk korban. Polisi juga sudah meminta visum ahli kesehatan dan menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka,”ujar Adip.

Adip menyebut, Polda Maluku Utara tidak memberikan toleransi kepada yang bersangkutan. Bahkan  Polda akan  menempuh dua jalur pradilan yakni,pradilan pidana umum dan menerapkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“kami tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi kasus yang seperti ini ancaman tertingginya akan dipecat,”jelas Adip.





Lanjut Adip, Polda akan ajukan sidang kode etik profesi, melalui Bidpropam dengan ancaman maksimal di-PTDH atau dipecat dari kepolisian. Terkait dengan keterlibatan orang lain dalam kejadian ini kami tetap memproses.(tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan