Brindonews.com


Beranda Headline Majelis Kehormatan Partai Gerindra Keluarkan Surat Penundaan Pelantikan Wahda Zaenal Imam

Majelis Kehormatan Partai Gerindra Keluarkan Surat Penundaan Pelantikan Wahda Zaenal Imam

Surat Penundaan pelantikan Anggota DPRD  Malut, Wahda Zaenal Imam

TERNATE,BRN – Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya
mengeluarkan surat nomor. 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tanggal 3 September,
tentang penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan Ternate-Halbar, Wahda Zaenal Imam. 





Surat
yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur,
Sekertrasi daerah, dan ketua dan sekertaris DPD partai Gerindra Provinsi Maluku
Utara.

Alasan penundaan pelantikan
Wahda Zaenal Imam sebagai anggota DPRD malut dikarenakan,saat ini masih dalam
tahapan proses persidangan mahkamah partai atas laporan perselisihan pemilihan
legislatif tahun 2019 dapil I Ternate-halbar 
provinsi Maluku Utara di tingkat pusat, maka di mohon kepada Mendagri, gubernur,
ketua DPRD Malut untuk menunda proses pelantikan Wahda Zaenal Imam sebagai
anggota DPRD prioda 2019-2024 sampai ada keputusan resmi dari DPP partai
Gerindra.Ungkap Hamka Hasyim kepada redaksi Brindonews.com via WhatsApp Sabtu
(14/9/2019).

Menurutnya, alasan penundaan
pelantikan Wahda Zaenal Imam, karena pada tanggal 20 Mei tahun 2019, Dewan
Piminan Pusat menerima surat dari DPD Gerindra nomor MU/05-26/B/GERINDRA/2019,
tentang pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Hamka
Hasyim caleg dprd provinsi malut dapil I, tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi surat tersebut,
atas nama Hamka Hasyim meyurat ke DPP partai Gerindra pada tangga 26 atas
keberatan atas keberatan tentang dugaan kecurangan perselisihan hasil suara
pada pileg tahun 2019, sebab yang bersangkutan melaporkan untuk pencabutan KTA
itu tanpa alasan yang jelas, kata dia.





Dari kedua surat tersebut DPP
partai akhirnya mengeluarkan surat nomor 08-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal
1 Agustus tentang Majelis kehormatan partai DPP yang mempunyai tugas menyelesaikan
perselisihan hasil pemilu legisltaif yang tidak dapat diselesaikan di tingkat
DPP,DPD dan DPC partai gerindra, bebernya.

Hingga saat ini belum ada
keputusan dari Mejelis Kehormatan DPP, olehnya itu apapun keputusanya harus di
hargai, sebab keputusan tertinggi ada di majelis partai.

“ Apapun keputusan yang
dikeluarkan Mahkama, saya secara pribadi tetap menerima dan menghargai”, (tim/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *