Brindonews.com
Beranda Hukrim Takut Kedoknya Terbongkar, Suami Isteri Tukar Posisi

Takut Kedoknya Terbongkar, Suami Isteri Tukar Posisi

Farid A. Samud

LABUHA, BRN
Ada-ada saja ulah pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Gunange, Kecamatan Kayoa
Farid A. Samud. Pria yang baru-baru ini bertarung Pilkades Gunange periode
kedua ini menunjuk isterinya, Sunarti A. Rope untuk mengisi sementara kursi
kepala desa di desa setempat.





Penunjukan Sunarti A. Rope sebagai Plt Kades
Gunange kuat dugaan untuk melindungi kedok buruk Farid. Selain itu, pengangkatan
tersebut tidak sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2015
Tentang Desa. Pasal 21 menyebutkan, pejabat sementara kepala desa (secara
otomatis) adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Sekdes diangkat sebagai pengganti
sementara kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara oleh
Bupati/Walikota, dan diberhentikan (bukan lagi sementara) oleh Bupati/Walikota
tanpa melalui usulan BPD.

Pengangkatan Plt “siluman” yang di praktekkan
suami isteri ini terungkap setelah sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Gunange menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi selama 3 terakhir. Sepanjang
tahun 2016 – 2018 Kades Gunange Farid A. Samud tidak transparansi pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Belakangan terungkap pula, Sunarti A. Rope (Plt
Kades Gunange) bukan siapa-siapa dalam perangkat desa. Sunarti hanya ibu rumah
tangga (IRT) biasa. Saling tukar posisi tanpa mekanisme ini di duga hanya
melindungi kedok “busuk” Farid A. Samud selama menjabat sebagai kades.

Kepada Brindonews.com, Minggu (9/12) malam
tadi, sejumlah anggota BPD Gunange ini menganggap Plt Kepala Desa Gunange tidak
tranparansi terkait anggaran ADD dan DD di Desa Gunange. Pasalnya, sejumlah
kegiatan fisik sampai sekarang masih terbengkalai dan kekurangan volume.





Pembangunan kantor desa tahun 2106 hingga
sekarang belum selesai, tahun 2017 pembangunan talud penahan ombak 350 meter
juga belum selesai (realisasi kurang lebih 200 meter). Serta pengadaan 30 unit di
tahun 2018 realisai hanya 21 unit.

“ Pengelolaan ADD dan DD oleh Plt. Kepala
Desa Gunange Farid A. Samud sejak menjabat pada tahun 2016 lalu tidak
tranparansi alias tertutup, bahkan tunjangan BPD juga tidak diberikan,” beber
Sekretaris BPD Gunange, Sekertaris  Wardi
S. Rope beserta dua anggota BPD lainnya yakni Yasmin Jafar dan Fahri S. Rope.

Tak hanya itu, mereka juga membeberkan dugaan
pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawab (LPJ) Desa Gunange. Menurut ingatan
mereka, selama diangkat sebagai BPD, mereka tidak pernah menandatangani LPJ.





“ Ketua BPD Irwan Ahmad dan Sekertaris  Wardi S. Rope serta anggota BPD Yasmin Jafar,
Fahri S. Rope, Nurbaya Sahdin, tanda tangan kami diduga dipalsukan. Karena torang
tara pernah tandatangan LPJ,” kata Wardi dan diamini teman-teman anggota BPD
lainnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Kabupaten Halsel, Hi. Bustamin Soleman, ketika dikonfirmasi
Brindonews.com melalui telepon 0813-4150-xxx tidak respon. 
Plt. Kades Gunange
belum memberikan tanggapan menyangkut pengangakatan isterinya sebgai Plt. Beberapa
kali
Brindonews.com berusaha
menghubungi nomor yang bersangkutan, 0813-4070-xxx namun nomor handponenya
tidak bisa terhubung atau sedang berada di luar jangkauan.
(saf) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan